Wawasan
Nasional adalah cara pandang suatu
bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya
yang serba terhubung (interaksi & interelasi) serta pembangunannya di dalam
bernegara di tengah-tengah lingkungannya baik nasional, regional, maupun
global.
Teori Geopolitik
Arti
geopolitik secara harfiah adalah geo asal dari geografi dan politik artinya
pemerintahan jadi geopolitik artinya cara menyelenggarakan suatu pemerintahan
yang disesuaikan /ditentukan oleh kondisi/konfigurasi geografinya (contoh NKRI
memilih Negara Kesatuan karena kondisi/konfigurasi geografinya berupa Negara
Kepulauan).
a.
Pandangan/ajaran Frederich Ratzel dan Rudolf Kjellen Kedua tokoh ini
mengibaratkan Negara itu adalah/merupakan mahluk hidup, oleh karena Negara
dianalogkan sebagai mahluk maka kalau Negara itu sudah tidak lagi mempunyai
ruang hidup (lebens raum) dihalalkan mencari bahkan kenyataannya mencuri ruang
hidup yang baru berupa negara orang/bangsa lain. inilah cikal bakal timbulnya
penjajahan di muka bumi ini.
b.
Pandangan/ajaran Karl Haushofer dan Sir Halford Mackinder Teori Ratzel dan
Kjellen dijabarkan oleh Haushofer dan mackinder dari Jerman (seperti kita
ketahui bahwa Negara Jerman terletak di daratan Eropa dan tidak mempunyai
laut/lautan) maka teori ini disebut wawasan benua/darat adapun dalilnya :
Barangsiapa yang ingin menguasai dunia kuasailah "jantung dunia"
(yang dimaksud dunia ialah benua Eropa, Afrika dan Asia) karena itu teori ini
disebut teori jantung. Teori ini dilaksanakan oleh Hitler dengan timbulnya
Perang Dunia II.
c.
Pandangan/ajaran Sir Walter Raleigh dan Alfred Thayer Mahan
d.
Kedua Tokoh ini berasal dari Inggris (seperti kita ketahui bahwa Negara Inggris
adalah Negara Kepulauan/kelautan sehingga kedua tokoh ini berwawasan laut atau
bahari dengan dalilnya : Barang siapa ingin menguasai dunia kuasailah
perdagangan dengan armada laut yang tangguh dan kuat (antara lain Negara Inggris,
Spanyol, Portugis dan Belanda).
e. Pandangan/ajaran Mitchel, Saversky, Douhet dan Fuller Menurut Tokoh-tokoh ini bahwa suatu Negara itu selain berdaulat di darat, laut dan udara berdaulat juga di angkasa/dirgantara maka Tokoh-tokoh tersebut termasuk wawasan dirgantara. Masalahnya seberapa jauh suatu negara berdaulat di angkasa? Saat ini pada umumnya Negara-negara sudah menguasai ruang angkasa di ruang geostasioner.
f.
Pandangan/ajaran Nicholas J Spykmen Pendapat Spykmen bahwa setiap Negara
berdaulat baik didara, laut dan udara, ajaran ini disebut teori gabungan, teori
kombinasi/campuran, teori daerah batas atau teori Rimland (NKRI menganut teori
ini).
g.
Paham Bangsa Indonesia tentang kekuasaan/kekuatan Bahwa Bangsa Indonesia cinta
damai tetapi lebih cinta kemerdekaan.
h.
Paham Bangsa Indonesi tentang Geopolitik Oleh karena bentuk NKRI berupa Negara
Kepulauan sebagai satu kesatuan wilayah dimana 65% berupa lautan maka laut
merupakan penghubung.
Paham Geopolitik Bangsa Indonesia
Pemahaman tentang negara atau state, Indonesia menganut paham Negara Kepulauan yaitu paham yang dikembangkan dari Archipelego Concept (Asas Archipelego) yang memang berbeda dengan pemahaman Archipelego di negara-negara Barat pada umumnya.
Perbedaan yang esensial dari
pemahaman ini adalah :
Menurut Paham Barat peranana laut
sebagai pemisah pulau, sedang Paham Indonesia menyatakan laut sebagai
penghubung sehingga wilayah negara sebagai satu kesatuan yang utuh sebagai Satu
Tanah Air dan disebut Negara Kepulauan.
Latar Belakang Filosofis Wawasan Nusantara :
1. Pemikiran Berdasarkan Falsafah Pancasila
Berdasarkan falsafah pancasila, manusia Indonesia adalah mahluk ciptaan tuhan yang mempunyai naluri, ahlak,daya pikir, dan sadar akan keberadaanya yang serba terhubung dengan sesamanya, lingkunganya dan alam semesta,dan penciptanya.
Berdasarkan kesadaran yang di pengaruhi oleh lingkungnya, manusia Indonesia memiliki inovasi.
Nilai – nilai Pancasila juga tercakup dalam penggalian dan pengembangan wawasan nasional, sebagai berikut :
1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Berada
3. Sila Persatuan Indonesia
Implementasi Wawasan
Nusantara Dalam Kehidupan Nasional :
Dalam rangka menerapkan Wawasan Nusantara, kita sebaiknya terlebih dahulu
mengerti dan memahami pengertian, ajaran dasar, hakikat, asas, kedudukan,
fungsi serta tujuan dari Wawasan Nusantara. Wawasan Nusantara dalam kehidupan
nasional yang mencakup kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, dan
pertahanan keamanan harus tercermin dalam pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa mengutamakan kepentingan Bnagsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia di atas kepentingan pribadi dan golongan.
Dengan demikian, Wawasan Nusantara menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap strata di seluruh wilayah negara ,
sehingga menggambarkan sikap dan perilaku , paham serta semangat kebangsaan atau
nasionalisme yang tinggi yang merupakan identitas atau jati diri bangsa Indonesia.
Dalam rangka menerapkan Wawasan Nusantara, kita sebaiknya terlebih dahulu
mengerti dan memahami pengertian, ajaran dasar, hakikat, asas, kedudukan,
fungsi serta tujuan dari Wawasan Nusantara. Wawasan Nusantara dalam kehidupan
nasional yang mencakup kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, dan
pertahanan keamanan harus tercermin dalam pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa mengutamakan kepentingan Bnagsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia di atas kepentingan pribadi dan golongan.
Dengan demikian, Wawasan Nusantara menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap strata di seluruh wilayah negara ,
sehingga menggambarkan sikap dan perilaku , paham serta semangat kebangsaan atau
nasionalisme yang tinggi yang merupakan identitas atau jati diri bangsa Indonesia.
Pengertian Wawasan Nusantara
Secara Etimologi kata wawasan
berasal dari kata wawas (bahasa Jawa) yang berarti pandangan, tinjauan atau
penglihatan indrawi, ditambahkan akhiran (an) bermakna cara pandang, cara
tincau atau cara melihat. Dari kata wawas muncul kata mawas yang berarti;
memandang, meninjau atau melihat. Wawasan artinya; pandangan, tinjauan,
penglihatan, tanggap indrawi, atau cara pandang atau cara melihat.
Selanjutnya kata Nusantara terdiri
dari kata nusa dan antara. Kata nusa artinya pulau atau kesatuan kepulauan.
Antara menunjukkan letak antara dua unsur. Nusantara artinya kesatuan kepulauan
yang terletak antara dua benua yakni Asia dan Australia dan dua samudera yakni;
samudera Hindia dan samudera Pasifik.
LANDASAN WAWASAN NUSANTARA
Landasan wawasan nusantara dalam paradigma
nasional dapat dilihat dari stratifiskasinya sebagai berikut:
1. Landasan Idiil
Pancasila sebagai faslafah ideologi bangsa
dan dasar negara. Berkedudukan sebagai landasan idiil darpada wawasan
nusantara. Karena pada hakikatnya wawasan nusantara merupakan perwujudan dari
pancasila. Pancasila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh serta mengandung
paham keseimbangan, keselarasan, dan keseimbangan. Maka wawasan nusantara
mengarah kepada terwujudnya kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang
politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.
2. Landasan
Konstitusional
UUD 1945 yang merupakan landasan konstitusi dasar negara, yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik (Pasal 1 UUD 1945) yang kekuasaan tertingginya ada pada rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
UUD 1945 yang merupakan landasan konstitusi dasar negara, yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik (Pasal 1 UUD 1945) yang kekuasaan tertingginya ada pada rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
3. Landasan
Visional.
Landasan visional atau tujuan nasional wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesalan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan cita-cita dan dan tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu :
– Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
– Memajukan kesejahteraan umum
– Mencerdaskan kehidupan bangsa
– Ikut melaksanakan ketertiban dunia
Landasan visional atau tujuan nasional wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesalan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan cita-cita dan dan tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu :
– Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
– Memajukan kesejahteraan umum
– Mencerdaskan kehidupan bangsa
– Ikut melaksanakan ketertiban dunia
4. Landasan
Konsepsional
Ketahanan nasional, yaitu merupakan kondisi dinamis yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kemampuan sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional. Dalam upaya mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya, bangsa Indonesia mengahadapi berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (HTAG). Agar dapat mengatasinya, bangsa indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
Ketahanan nasional, yaitu merupakan kondisi dinamis yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kemampuan sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional. Dalam upaya mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya, bangsa Indonesia mengahadapi berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (HTAG). Agar dapat mengatasinya, bangsa indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
5. Landasan
Operasional.
GBHN adalah sebagi landasan wawasan operasional dalam wawasan nusantara, yang dikukuhkan MPR dalam ketetapan Nomor : IV/MPR/1973 pada tanggal 22 Maret 1973.
GBHN adalah sebagi landasan wawasan operasional dalam wawasan nusantara, yang dikukuhkan MPR dalam ketetapan Nomor : IV/MPR/1973 pada tanggal 22 Maret 1973.
Unsur - Unsur Dasar Wawasan Nusantara
1. Wadaha.
a.Wujud Wilayah
Batas ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan
yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh
perairan. Oleh karena itu Nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan
oleh perairan didalamnya.Setelah bernegara dalam negara kesatuan Republik
Indonesia, bangsa indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah
berbagi kegiatan kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik. Sementara itu,
wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah lembaga dalam wujud infrastruktur
politik.Letak geografis negara berada di posisi dunia antara dua samudra, yaitu
Samudra Pasifik dan Samudra Hindia, dan antara dua benua, yaitu banua Asia dan
benua Australia
b.Tata Inti Organisasi
Bagi Indonesia, tata inti organisasi negara didasarkan pada
UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara kekuasaaan pemerintah,
sistem pemerintahan, dan sistem perwakilan. Negara Indonesia adalah negara
kesatuan yang berbentuk republik.
c. Tata Kelengkapan Organisasi
Wujud tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik
dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup
partai politik, golongan dan organisasi masyarakat, kalangan pers seluruh
aparatur negara. Yang dapat diwujudkan demokrasi yang secara konstitusional
berdasarkan UUD 1945 dan secara ideal berdasarkan dasar filsafat pancasila.
Hakekat Wawasan Nusantara
Pada hakekatnya Wawasan Nusantara
adalah : Keutuhan Bangsa dan kesatuan wilayah nasional. Dengan kata lain
hahekat Wawasan Nusantara adalah “persatuan bangsa dan kesatuan wilayah”.
Bangsa Indonesia dari aspek sosial budaya adalah beragam, dari segi wilayah
bercorak nusantara dipandang sebagai suatu kesatuan yang utuh.
Dadalam bahasa GBHN disebutkan bahwa
hakekat wawasan nusantara adalah diwujudkan dengan menyatakan kepulauan
Nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi, politik, sosial budaya dan pertahanan
keamanan. Berarti setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berfikir, bersikap
dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam Iingkup dan demi kepentingan bangsa
termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga Negara.
Asas, Arah Pandang Wawasan
Nusantara
I.
Asas Wawasan Nusantara
Merupakan ketentuan – ketentuan
atau kaidah – kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan
diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia
terhadap kesepakatan bersama.
Jika hal ini diabaikan, maka
komponen pembentuk kesepakatan bersama akan melanggar kesepakatan bersama
tersebut, yang berarti bahwa tercerai berainya bangsa dan negara Indonesia.
A.
Asas Wawasan Nusantara terdiri dari :
1.Kepentingan yang sama
2.keadilan
3.kejujuran
4.Solidaritas
5.Kerja sama
6.Kesetiaan.
II.
Arah Pandang Wawasan Nusantara
1. Arah Pandang ke Dalam
Arah pandang ke dalam bertujuan
menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional , baik
aspek alamiah maupun aspek sosial. Arah pandang ke dalam mengandung arti bahwa
bangsa Indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini
mungkin faktor–faktor penebab timbulnya disintegrasi bangsa dan harus
mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam
kebinekaan.
2. Arah Pandang ke Luar
Arah pandang keluar ditujukan
demi terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah maupun
kehidupan dalam negri serta dalam melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, serta kerjasama dan sikap
saling hormat menghormati. Arah pandang ke luar mengandung arti bahwa dalam
kehidupan internasionalnya, bangsa Indonesia harus berusaha mengamankan
kepentingan nasionalnya dalam semua aspek kehidupan, baik politik, ekonomi,
sosial budaya maupun pertahanan dan keamanan demi tercapainya tujuan nasional
sesuai dengan yang tertera pada Pembukaan UUD 1945.
Kedudukan, Fungsi dan Tujuan Wawasan Nusantara
·
Wawasan Nusantara berkedudukan
sebagai visi bangsa. Visi adalah keadaan atau rumusan umum mengenai keadaan
yang ingin dicapai. Wawasan nasional merupakan visi bangsa yang bersangkutan
dalam menuju masa depan. Visi bangsa Indonesia sesuai dengan konsep wawasan
Nusantara adalah; menjadi bangsa yang satu dengan wilayah yang satu secara
utuh.
·
Fungsi Wawasan Nusantara adalah
pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala
kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi penyelenggara
negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan
bermasyarakat, bernegara dan berbangsa.
·
Tujuan wawasan
nusantara terdiri dari dua, yaitu:
- Tujuan nasional, dapat
dilihat dalam pembukaan UUD 1945,
dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,
dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".
2.
Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah
maupun sosial,
maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi
kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan
membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di
seluruh dunia.
Tantangan implementasi wawasan nusantara dengan adanya era Kapitalisme
Kapitalisme
atau Kapital adalah suatu paham
yang meyakini bahwa pemilik modal bisa melakukan usahanya untuk meraih keuntungan
sebesar-besarnya. Demi prinsip tersebut, maka pemerintah tidak dapat melakukan
intervensi pasar guna keuntungan bersama, tapi intervensi pemerintah dilakukan
secara besar-besaran untung kepentingan-kepentingan pribadi. Walaupun demikian,
kapitalisme sebenarnya tidak memiliki definisi universal yang bisa diterima
secara luas.Implementasi atau penerapan wawasan nusantara harus tercermin pada
pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan
kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi atau kelompok .
Dengan kata lain, wawasan nusantara
menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka
menghadapi berbagai masalah menyangkut kehidupan bermayarakat, berbangsa dan
bernegara. Implementasi wawasan nusantara senantiasa berorientasi pada
kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh sebagai
berikut :
1. Wawasan Nusantara sebagai Pancaran Falsafah Pancasila
Falsafah Pancasila diyakini sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan aspirasinya. Keyakinan ini dibuktikan dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak awal proses pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai sekarang.
Dengan demikian wawasan nusantara menjadi pedoman bagi upaya mewujudkan kesatuan aspek kehidupan nasional untuk menjamin kesatuan, persatuan dan keutuhan bangsa, serta upaya untuk mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia.
1. Wawasan Nusantara sebagai Pancaran Falsafah Pancasila
Falsafah Pancasila diyakini sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan aspirasinya. Keyakinan ini dibuktikan dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak awal proses pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai sekarang.
Dengan demikian wawasan nusantara menjadi pedoman bagi upaya mewujudkan kesatuan aspek kehidupan nasional untuk menjamin kesatuan, persatuan dan keutuhan bangsa, serta upaya untuk mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia.
Keberhasilan Implementasi Wawasan
Nusantara
Penerapan wawasan nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa (Negara).
a. Implementasi dalam kehidupan politik adalah menciptakan iklim kehidupan dan perilaku penyelenggara Negara yang sehat, demokratis , dinamis, dan beretika demi mewujudkan pemerintahan yang transparan, bersih, aspiratif, dan berwwibawa.
b. Implementasi dalam kehidupan ekonomi adalah menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahtaraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil, adanya tanggung jawab pengelolaan sumber daya alam antara eksploitasi dan pelestarian yang seimbang.
c. Implementasi dalam kehidupan sosial budaya adalah menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima dan menghormati segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan yang hidup di sekitarnya dan merupakan karunia Sang Pencipta, sehingga tercipta kehidupan yang rukun dan berdampingan dengan damai.
d. Implementasi dalam kehidupan pertahanan keamanan adalah menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan membentuk sikap bela Negara pada setiap WNI. Pemahaman wawasan nusantara harus mampu menggerakkan partisipasi rakyat dalam mengatasi beerbagai ATHG yang dating dari luar maupun dari dalam Negara.
Penerapan wawasan nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa (Negara).
a. Implementasi dalam kehidupan politik adalah menciptakan iklim kehidupan dan perilaku penyelenggara Negara yang sehat, demokratis , dinamis, dan beretika demi mewujudkan pemerintahan yang transparan, bersih, aspiratif, dan berwwibawa.
b. Implementasi dalam kehidupan ekonomi adalah menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahtaraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil, adanya tanggung jawab pengelolaan sumber daya alam antara eksploitasi dan pelestarian yang seimbang.
c. Implementasi dalam kehidupan sosial budaya adalah menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima dan menghormati segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan yang hidup di sekitarnya dan merupakan karunia Sang Pencipta, sehingga tercipta kehidupan yang rukun dan berdampingan dengan damai.
d. Implementasi dalam kehidupan pertahanan keamanan adalah menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan membentuk sikap bela Negara pada setiap WNI. Pemahaman wawasan nusantara harus mampu menggerakkan partisipasi rakyat dalam mengatasi beerbagai ATHG yang dating dari luar maupun dari dalam Negara.
Paham Kekuasaan Bangsa
Indonesia
Bangsa Indonesia yang berfalsafah
& berideologi Pancasila menganut paham : tentang perang dan damai berupa,
Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan.
Dengan demikian Wawasan Nasional
bangsa Indonesia :
Tidak mengembangkan ajaran tentang
kekuatan & adu kekuatan, (karena mengandung benih persengketaan &
ekspansionisme), tetapi menyatakan bahwa :
- Idiologi
digunakan sebagai landasan idiil dalam menentukan politik nasional yang
dihadapkan pada kondisi & konstelasi geografis Indonesia dengan segala
aspeknya, agar bangsa Indonesia dapat menjamin kepentingan bangsa &
negara, ditengah – tengah perkembangan dunia.
Contoh Kasus : Kasus Ambalat
Malaysia sudah seringkali mengklaim sesuatu milik Indonesia seperti
angklung, batik dan sekarang wilayah perairan Indonesia dan para pemimpin dan
petinggi di Indonesia bahkan warga Negara Indonesia harus bertindak kita tidak
boleh menyepelekan hal-hal seperti ini
karna jika semua yang kita miliki diakui oleh Negara lain apa lagi yang kita
punya?dulu pahlawan-pahlawan kita membela negeri ini dan mereka rela mati
supaya Negara nenek moyang mereka tidak dijajah oleh Negara lain dan mereka
ingin Negara mereka ini bebas dari pejajahan dan maka dari itu kita sebagai
warga Negara Indonesia kita harus berontak kita tidak boleh tinggal diam karna
itu milik kita dan kita harus menjaganya.
Dalam catatan pengamat politik Riswanda Imawan, sengketa perairan Ambalat
merupakan medan "pertempuran'' kepentingan antarperusahaan kapitalis
minyak di atas untuk memperebutkan sumber daya minyak dan gas yang ada di dasar
perairan Ambalat. Dalam konteks demikian sebenarnya konflik Ambalat adalah
pertentangan kepentingan antarperusahaan minyak global dengan memanfaatkan
politik intervensi pemerintah Malaysia yang mungkin memiliki sikap berani
berkonflik melawan pemerintah Indonesia, yang saat ini lemah secara politik,
ekonomi dan kekuatan persenjataan karena deraan praktik korupsi serta krisis
ekonomi sejak akhir kekuasaan Orde Baru. Selain itu, hingga saat ini, pihak Malaysia tidak pernah
berniat baik dalam menyelesaikan permasalahan perbatasan dengan negara
tetangga. Sikap arogansi Malaysia ini dicerminkan oleh ditetapkannya peta
wilayah buatan Malaysia tahun 1979 secara sepihak dan dengan gampangnya
memasukkan wilayah negara lain sebagai wilayahnya, seperti wilayah Indonesia,
China, Filipina, Thailand, Vietnam, serta Inggris yang mengatasnamakan Brunei
Darussalam.
Sebagaimana
Indonesia, negara-negara yang wilayahnya diklaim oleh Malaysia melakukan protes
keras. Ironisnya, hingga saat ini pihak Malaysia belum menuntaskan masalah ini
secara penuh. Padahal, klaim suatu wilayah secara sepihak tidak dibenarkan oleh
ketentuan internasional sebagaimana tertuang dalam hukum laut internasional
(UNCLOS 1982).
Dengan
kata lain, apabila suatu wilayah negara pantai berhadapan (opposite) atau
berdampingan (adjacent) dengan negara lain, maka negara tersebut harus
melakukan perundingan untuk mencapai persetujuan. Hal ini sebagaimana yang
terjadi pada keputusan Mahkamah Internasional 18 Desember 1951 dalam kasus
perikanan atau yang dikenal dengan Anglo norwegian fisheries case antara
Inggris dan Norwegia. Pada kasus itu disebutkan, bahwa delimitasi batas wilayah
laut tidak hanya bergantung pada kehendak sepihak satu negara pantai saja yang
dituangkan dalam undang-undang nasionalnya, melainkan keabsahannya delimitasi
batas wilayah laut harus didasarkan pada hukum internasional. Indonesia harus lebih jeli dalam
melihat setiap wilayahnya yang berbatasan dengan Negara lain, dan tentu apapun
yang berkaitan dengan hal ini dibutuhkan bukti autentik. Indonesia harus
belajar dari kasus Sipadan Ligitan agar wilayah Indonesia tetap merupakan satu
kesatuan utuh yang berlandaskan kebhinekaan
REFERENSI :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar