Senin, 09 Mei 2016

Sejarah perbankan syariah

Sejarah Perbankan Syariah

       Perbankan syariah pertama kali muncul di Mesir tanpa menggunakan embel-embel islam, karena adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa saat itu akan melihatnya sebagai gerakan fundamentalis. Pemimpin perintis usaha ini Ahmad El Najjar, mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang berbasis profit sharing (pembagian laba) di kota Mit Ghamr pada tahun 1963. Eksperimen ini berlangsung hingga tahun 1967, dan saat itu sudah berdiri 9 bank dengan konsep serupa di Mesir. Bank-bank ini, yang tidak memungut maupun menerima bunga, sebagian besar berinvestasi pada usaha-usaha perdagangan dan industri secara langsung dalam bentuk partnership dan membagi keuntungan yang didapat dengan para penabung.
Masih di negara yang sama, pada tahun 1971, Nasir Social bank didirikan dan mendeklarasikan diri sebagai bank komersial bebas bunga. Walaupun dalam akta pendiriannya tidak disebutkan rujukan kepada agama maupun syariat islam.
Islamic Development Bank (IDB) kemudian berdiri pada tahun 1974 disponsori oleh negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam, walaupun utamanya bank tersebut adalah bank antar pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan dana untuk proyek pembangunan di negara-negara anggotanya. IDB menyediakan jasa finansial berbasis fee dan profit sharing untuk negara-negara tersebut dan secara eksplisit menyatakan diri berdasar pada syariah islam.
Dibelahan negara lain pada kurun 1970-an, sejumlah bank berbasis islam kemudian muncul. Di Timur Tengah antara lain berdiri Dubai Islamic Bank (1975), Faisal Islamic Bank of Sudan (1977), Faisal Islamic Bank of Egypt (1977) serta Bahrain Islamic Bank (1979). Dia Asia-Pasifik, Phillipine Amanah Bank didirikan tahun 1973 berdasarkan dekrit presiden, dan di Malaysia tahun 1983 berdiri Muslim Pilgrims Savings Corporation yang bertujuan membantu mereka yang ingin menabung untuk menunaikan ibadah haji.
Pengelolaan Bank Umum Syariah
Bank Bagi Hasil sering disebut Bank Syariah (Bank Islam) merupakan lembaga perbankan yang menggunakan system dan operasi berdasarkan prinsip-prinsip hukum atau syariah islam, seperti diatur dalam Al Qur’an dan Al Hadist. Istilah “bank syariah” atau “bank bagi hasil” dapat diterjemahkan menjadi lebih dari satu pengertian, terutama apabila dikaitkan dengan pelaksanaan kegiatan operasional sehari-hari. Agar kegiatan operasional bank syariah lebih terarah, maka Bank Indonesia memberikan pedoman dan prinsip-prinsip yang harus dijalankan oleh bank syariah di Indonesia. Prinsip-prinsip tersebut ditungkan dalam UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan, UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992, dan SK Dir.BI Nomor 32/34/KEP/DIR Tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Syariah.
Bank syariah adalah bank yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah atau prinsip agama Islam. Sesuai dengan prinsip Islam yang melarang sistem bunga atau riba yang memberatkan, maka bank syariah beroperasi berdasarkan kemitraan pada semua aktivitas bisnis atas kesetaraan dan keadilan. Pada dasarnya, semua jenis transaksi perniagaan melalui bank syariah diperbolehkan asalkan tidak mengandung unsur bunga (riba).
Konsep Pengelolaan Dana Nasabah
Dalam system bank syariah dana nasabah dikelola dalam bentuk titipan maupun investasi. Cara titipan dan investasi berbeda dengan deposito pada bank konvensional dimana deposito merupakan upaya membungakan uang. Konsep dana titipan berarti kapan saja nasabah membutuhkan, bank syariah harus dapat memenuhinya. Akibatnya dana titipan menjadi sangat likuid. Likuiditas yang tinggi inilah membuat dana titipan kurang memenuhi syarat suatu investasi yang membutuhkan pengendapan dana. Sesuai dengan fungsi bank sebagai intermediary yaitu lembaga keuangan penyalur dana nasabah penyimpan kepada nasabah peminjam, dana nasabah yang terkumpul dengan cara titipan atau investasi tadi kemudian dimanfaatkan atau disalurkan ke dalam transaksi perniagaan yang diperbolehkan pada sistem syariah. Keuntungan dari pemanfaatan dana nasabah yang disalurkan ke dalam berbagai usaha itulah yang akan dibagikan kepada nasabah. Jika hasil usaha semakin tinggi maka semakin besar pula keuntungan yang dibagikan bank kepada nasabahnya. Namun jika keuntungannya kecil otomatis semakin kecil pula keuntungan yang dibagikan bank kepada nasabahnya.
Karakteristik Bank Syari'ah
Bank Syari'ah mempunyai ciri yang berbeda dengan bank konvensional. cirri-ciri ini bersifat Universal dan kualitatif, artinya Bank Syari'ah beroperasi dimana harus memenuhi ciri-ciri tersebut.
Beban biaya yang telah disepakati pada waktu akad perjanjian diwujudkan dalam bentuk jumlah nominal yang besarnyan tidak kaku dan dapat ditawar dalam batas yang wajar.
Penggunaan prosentasi dalam hal kewajiban untuk melakukan pembayaran selalu dihindarkan. Karena prosentase bersifat melekat pada sisa hutang meskipun utang bada batas waktu perjanjian telah berakhir.
Didalam kontrak pembiayaan proyek bank tidak menetapkan perhitungan berdasarkan keuntungan yang pasti (Fiset Return) yang ditetapkan dimuka. Bank Syari'ah menerapkan system berdasarkan atas modal untuk jenis kontark al mudharabah dan al musyarakah dengan system bagi hasil (Profit and losery) yang tergantung pada besarnya keuntungan. Sedangkan penetapan keuntungan dimuka ditetapkan pada kontrak jual beli melalui pembiayaan pemilkikan barang (al murabahah dan al bai’u bithaman ajil, sewa guna usaha (al ijarah), serta kemungkinan rugi dari kontrak tersebut amat sedikit.
Pegarahan dana masyarakat dalam bentuk deposito atau tabungan oleh penyimpan dianggap sebagai titipan (al-wadi’ah) sedangkan bagi bank dianggap sebagai titipan yang diamanatkan sebagai pernyataan dana pada proyek yang dibiayai oleh bank sesuai dengan prinsip-prinsip syari'ah hingga kepada penyimpan tidak dijanjikan imbalan yang pasti (fixed return). Bentuk yang lain yaitu giro dianggap sebagai titipan murni (al-wadiah) karena sewaktu-waktu dapat ditarik kembali dan dapat dikenai biaya penitipan.
Bank Syari'ah tidak menerapkan jual beli atau sewa-menyewa uang dari mata uang yang sama dan transaksinya itu dapat menghasilkan keuntungan. Jadi mata uang itu dalam memberikan pinjaman pada umumnya tidak dalam bentuk tunai melainkan dalam bentuk pembiayaan pengadaan barang selama pembiayaan, barang tersebut milik bank.
Adanya dewan syari'ah yang bertugas mengawasi bank dari sudut syari'ah.
Bank Syari'ah selalu menggunakan istilah-istilah dari bahasa arab dimana istilah tersebut tercantum dalam fiqih Islam
Adanya produk khusus yaitu pembiayaan tanpa beban murni yang bersifat social, dimana nasabah tidak berkewajiban untuk mengembalikan pembiayaan (al-qordul hasal)
Fungsi lembaga bank juga mempunyai fungsi amanah yang artinya berkewajiban menjaga dan bertanggung jawab atas keamanan dana yang telah dititipkan dan siap sewaktu-waktu apabila dana ditarik kembali sesuai dengan perjanjian.
Ciri-ciri Bank Syariah
Dalam Bank Syari'ah hubungan bank dengan nasabah adalah hubungan kontrak (akad) antara investor pemilik dana (shohibul maal) dengn investor pengelola dana (mudharib) bekerja sama untuk melakukan kerjasama untuk yang produktif dan sebagai keuntungan dibagi secara adil (mutual invesment relationship). Dengan demikian dapat terhindar hubungan eskploitatif antara bank dengan nasabah atau sebaliknya antara nasabah dengan bank.
Adanya larangan-larangan kegiatan usaha tertentu oleh Bank Syari'ah yang bertujuan untuk menciptakan kegiatan perekonomian yang produktif (larangan menumpuk harta benda (sumber daya alam) yang dikuasai sebagian kecil masyarakat dan tidak produktif, menciptakan perekonomian yang adil (konsep usaha bagi hasil dan bagi resiko) serta menjaga lingkungan dan menjunjung tinggi moral (larangan untuk proyek yang merusak lingkungan dan tidak sesuai dengan nilai moral seperti miniman keras, sarana judi dan lain-lain.
Kegiatan uasaha Bank Syari'ah lebih variatif disbanding bank konvensional, yaitu bagi hasil sistem jual beli, sistem sewa beli serta menyediakan jasa lain sepanjang tidak bertentangan dengan nilai dan prinsip-prinsip syari’ah.
Struktur Organisasi
Didalam struktur organisasi suatu bank syariah diharuskan adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS bertugas mengawasi segala aktivitas bank agar selalu sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. DPS ini dibawahi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN). Berdasarkan laporan dari DPS pada masing-masing lembaga keuangan syariah, DSN dapat memberikan teguran jika lembaga yang bersangkutan menyimpang. DSN juga dapat mengajukan rekomendasi kepada lembaga yang memiliki otoritas seperti Bank Indonesia dan Departemen Keuangan untuk memberikan sanksi.
Jasa Untuk Peminjam Dana
Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
Musyarokah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan.
Murobahah , yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh:harga rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah.
Takaful (asuransi islam) adalah encana perlindungan berdasarkan prinsip Syariah. Dengan berkontribusi sejumlah uang untuk dana takaful umum dalam bentuk kontribusi partisipatif, Anda melakukan kontrak (aqad) menjadi salah satu peserta dengan menyetujui untuk saling membantu satu sama lain.
Jasa Untuk Penyimpan Dana
Wadi'ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah.
Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.

Prinsip Perbankan Syariah
Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.
Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain :
Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
Islam tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang". Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
Prinsip perbankan syariah pada akhirnya akan membawa kemaslahatan bagi umat karena menjanjikan keseimbangan sistem ekonominya.
Fungsi Bank Umum Syariah Yaitu Sebagai Berikut:
Manajemen Investasi
Bank-bank Islam dapat melaksanakan fungsi ini ber-dasarkan kontrak mudharabah atau kontrak perwakilan.
Investasi
Bank-bank Islam menginvestasikan dana yang ditem-patkan pada dunia usaha (baik dana modal maupun dana rekening investasi) dengan menggunakan alat-alat investasi yang konsisten dengan syariah.
Jasa-Jasa Keuangan
Bank Islam dapat juga menawarkan berbagai jasa ke-uangan lainnya berdasarkan upah (fee based) dalam sebuah kontrak perwakilan atau penyewaan.
Jasa-Jasa Sosial
Konsep perbankan Islam mengharuskan bank Islam me-laksanakan jasa sosial, bisa melalui dana qardh (pinjaman kebajikan), zakat, atau dana sosial yang sesuai dengan ajaran Islam. Lebih jauh lagi, konsep perbankan Islam juga mengharuskan bank Islam memainkan peran dalam pengembangan sumber daya insani dan menyumbang dana bagi pemeliharaan serta pengembangan lingkungan hidup.
Kendala-kendala opersional perkembangan Bank Syariah di Indonesia :
Jaringan kantor pelayanan dan keuangan Syariah masih relatif terbatas.
Sumber Daya Manusia yang kompeten dan professional masih belum optimal.
Pemahaman masyarakat terhadap bank syariah sudah cukup baik, namun minat untuk menggunakannya masih kurang dan masih adanya anggapan bahwa bank syari’ah hanya untuk orang-orang Islam saja.
Belum adanya Undang-undang yang mengatur bank syariah secara khusus (masih campur dengan bank konvensional).
Bank syariah dimanfaatkan untuk menyimpan dana pasif, sedangkan dana aktif ditransaksikan serta disimpan di bank konvensional.
Upaya-upaya untuk mengatasi kendala-kendala Perbankan syari’ah :
Untuk mengantisipasi kendala jaringan kantor pelayanan Bank Syariah, pihak BI telah membuat regulasi tentang kemungkinan pembukaan layanan Syariah pada counter-counter Unit Kovensional Bank-Bank yang telah mempunyai Unit Usaha Syariah melalui PBI No.8/3/PBI/2006 tanggal 30 Januari 2006. Dengan demikian, diharapkan masalah jaringan pelayanan dan keuangan Syariah dapat diatasi karena masyarakat dapat dilayani dimana saja saat membutuhkan transaksi Bank Syariah.
Untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia yang kompeten dan professional adalah dengan melakukan kursus-kursus atau pelatihan perbankan syari’ah.
Meningkatkan promosi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang ”apa” dan ”bagaimana” bank syari’ah seperti melalui pengadaan penyuluhan, seminar dan sebagainya.
Adanya dukungan pemerintah dan otoritas moneter dengan terus melengkapi peraturan-peraturan yang memberi keleluasaan gerak bagi perbankan syariah, untuk kian mengembangkan diri sebagai salah satu kekuatan sistem keuangan nasional.
Meningkatkan Kualitas pelayanan dan keragaman produk untuk menarik nasabah-nasabah. Pada era sekarang, pengembangan produk tak bisa dilepaskan dari teknologi. Pelayanan semacam e-banking, phonebanking, dan kartu debet sudah menjadi suatu keharusan (meski tetap melalui pengajian apakah sesuai dengan prinsip syariah atau tidak).

Grand Strategy Pengembangan Pasar Perbankan Syariah
Sebagai langkah konkrit upaya pengembangan perbankan syariah di Indonesia, maka Bank Indonesia telah merumuskan sebuah Grand Strategi Pengembangan Pasar Perbankan Syariah, sebagai strategi komprehensif pengembangan pasar yg meliputi aspek-aspek strategis, yaitu: Penetapan visi 2010 sebagai industri perbankan syariah terkemuka di ASEAN, pembentukan citra baru perbankan syariah nasional yang bersifat inklusif dan universal, pemetaan pasar secara lebih akurat, pengembangan produk yang lebih beragam, peningkatan layanan, serta strategi komunikasi baru yang memposisikan perbankan syariah lebih dari sekedar bank.
Selanjutnya berbagai program konkrit telah dan akan dilakukan sebagai tahap implementasi dari grand strategy pengembangan pasar keuangan perbankan syariah, antara lain adalah sebagai berikut:
Menerapkan visi baru pengembangan perbankan syariah pada fase I tahun 2008 membangun pemahaman perbankan syariah sebagai Beyond Banking, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.50 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 40%, fase II tahun 2009 menjadikan perbankan syariah Indonesia sebagai perbankan syariah paling atraktif di ASEAN, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.87 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 75%. Fase III  tahun 2010 menjadikan perbankan syariah Indonesia sebagai perbankan syariah terkemuka di ASEAN, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.124 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 81%.
Program pencitraan baru perbankan syariah yang meliputi aspek positioning, differentiation, dan branding. Positioning baru bank syariah sebagai perbankan yang saling menguntungkan kedua belah pihak, aspek diferensiasi dengan keunggulan kompetitif dengan produk dan skema yang beragam, transparans, kompeten dalam keuangan dan beretika, teknologi informasi yang selalu up-date dan user friendly, serta adanya ahli investasi keuangan syariah yang memadai. Sedangkan pada aspek branding adalah “bank syariah lebih dari sekedar bank atau beyond banking”.
Program pemetaan baru secara lebih akurat terhadap potensi pasar perbankan syariah yang secara umum mengarahkan pelayanan jasa bank syariah sebagai layanan universal atau bank bagi semua lapisan masyarakat dan semua segmen sesuai dengan strategi masing-masing bank syariah.
Program pengembangan produk yang diarahkan kepada variasi produk yang beragam yang didukung oleh keunikan value yang ditawarkan (saling menguntungkan) dan  dukungan jaringan kantor yang luas dan penggunaan standar nama produk yang mudah dipahami.
Program peningkatan kualitas layanan yang didukung oleh SDM yang kompeten dan penyediaan teknologi informasi yang mampu memenuhi kebutuhan dan kepuasan nasabah serta mampu mengkomunikasikan produk dan jasa bank syariah kepada nasabah secara benar dan jelas, dengan tetap memenuhi prinsip syariah; dan
Program sosialisasi dan edukasi masyarakat secara lebih luas dan efisien melalui berbagai sarana komunikasi langsung, maupun tidak langsung (media cetak, elektronik, online/web-site), yang bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang kemanfaatan produk serta jasa perbankan syariah yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah
Bank syariah berbeda dengan bank konvensional dalam hal Pengertian dan Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah akad dan aspek legalitas, struktur organisasi, lembaga penyelesaian sengketa, usaha yang dibiayai, dan lingkungan kerja serta corporate culture/budayanya. Berikut ini penjelasan dari perbedaan kedua jenis bank tersebut :
Akad atau Perjanjian
Pada bank konvensional perjanjian dibuat berdasarkan hukum yang positif.
Pada bank syariah perjanjian yang dibuat berdasarkan hukum islam
Hasil atau Bunga  Pada bank konvensional menggunakan sistem bunga dan memprioritaskan keuntungan.
Penentuan dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung
Besarnya presentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan
Pembayaran bunga tetap tanpa melihat untung atau rugi.
Pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat
Pada bank syariah tidak menggunakan sistem bunga melainkan sistem bagi hasil.
Besarnya dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi
Besarnya berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
Bergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Bila merugi, kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak
Pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan pendapatan.
Dewan Pengawas
Pada bank konvensional tidak terdapat dewan pengawas.
Pada bank syariah terdapat dewan pengawas yang bertugas mengamati dan mengawasi operasional bank dan semua produk-produknya sesuai dengan syariat islam.
Lembaga Penyelesai Sengketa
Jika terdapat permasalahan pada bank konvensional penyelesaiannya dilakukan di pengadilan negeri atau berdasarkan hukum negara.
Jika pada perbankan syariah terdapat perbedaan atau perselisihan antara bank dan nasabahnya, kedua belah pihak tidak menyelesaikannya di pengadilan negeri, tetapi menyelesaikannya sesuai tata cara dan hukum syariah.
Ikatan dengan Nasabah
Pada bank konvensional hubungan dengan nasabah bersifat kredutur-debitur
Pada bank syariah ikatan dengan nasabahnya bersifat kemitraan
Referensi:
-http://www.google.com
- Sawitri, Peni dan Eko Hartanto. 2007. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta: Gunadarma.
- http://ekiszone.co.cc/category/perbankan-islam
http://www.gfpanjalu.com/2012/08/pengertian-tujuan-dan-ciri-ciri-bank-syariah/
http://duniabaca.com/sejarah-prinsip-serta-produk-perbankan-syariah.html
http://www.bi.go.id/id/perbankan/syariah/Contents/Default.aspx
http://jalusho.blogspot.co.id/2008/05/kendala-kendala-opersional-bank-syariah.html

Pengelolaan Asuransi dan Dana Pensiun

Pengelolaan Asuransi dan Dana Pensiun

Asuransi

Pengertian Asuransi
Asuransi merupakan sarana untuk menghadapi berbagai risiko seperti kecelakaan, kehilangan, kematian, kerugian dan sebagainya atas harta benda yang dimiliki. Asuransi adalah suatu perjanjian antara 2 pihak atau lebih dimana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima suat premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin terjadi karena suatu peristiwa tak tertentu.
Dari definisi tersebut dapat dikemukakan beberapa hal berikut :
Badan usaha asuransi sebagai penanggung berhak menerima premi dan berkewajiban memberikan ganti rugi apabila suatu peristiwa yang merugikan terjadi
Pihak tertanggung berkewajiban membayar premi dan berhak menerima ganti rugi atas peristiwa yang merugikan terjadi
Usaha asuransi merupakan lembaga keuangan yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dan menginvestasikan dana tersebut pada berbagai perusahaan atau lembaga keungan untuk memperoleh pendapatan.
Usaha asuransi bertujuan memberikan perlindungan atau proteksi atas kerugian keuangan yang ditimbulkan oleh peristiwa yang tidak terduga sebelumnya.

      1.1.1 Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992
                      Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha
               perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana
               pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima
               premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena
                 kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau
                 tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung,
                 yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu
                 pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang
                 dipertanggungkan.

                          Badan yang menyalurkan risiko disebut “tertanggung”, dan badan yang
                  menerima risiko disebut “penanggung”. Perjanjian antara kedua badan ini
                  disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap
                  istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh “tetanggung”
                  kepada “penanggung” untuk risiko yang ditanggung disebut “premi”. Ini
                  biasanya ditentukan oleh “penanggung” untuk dana yang bisa diklaim di masa
                  depan, biaya administratif, dan keuntungan.

 Manfaat Asuransi
Manfaat Asuransi yang diterima tertanggung dari jasa asuransi :
Rasa aman dan perindungan
Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil
Polis asuransi dapat dijadikan jaminan memperoleh kredit dan dapat dijadikan sebagai kelengkapan memperoleh kredit
Berfungsi sebagai tabungan dan sumber pendapatan

Manfaat Asuransi bagi Penanggung adalah sebagai berikut :
Mendorong peningkatan usaha
Memperoleh keuntungan

Manfaat Asruansi bagi pemerintah adalah sebagai berikut :
Mendorong peningkatan investasi diberbagai bidang usaha
Mendorong peningkatan kesempatan kerja
Meningkatkan penerimaan pajak

Risiko dalam Industri Asuransi
Dalam insdustri asuransi, risiko didefinisikan sebagai ketidakpastian dari kerugian financial atau kemungkina terjadinya kerugian. Dalam industry asuransi terdapat risiko, yaitu :
Risiko Murni.
Risiko murni adalah suatu risiko yang bilamana terjadi akan memberikan ujian dan apabila tidak terjadi menimbulkan kerugian akan tetapi juga tidak memberikan keuntungan
Risiko Spekulatif
Risiko yang berkaitan dengan terjadinya 2 kemungkina yaitu peluang mengalami kerugian financial atau oeluang memperoleh keuntungan
Risiko Individu
Risiko yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari
Cara menanggulangi risiko :
Mengindari risiko
Mengurangi risiko
Menahan risiko
Membagi risiko
Mentransfer risiko

Prinsip – Prinsip Asuransi
Prinsip-prinsip asuransi tersebut adalah sebagai berikut :
Insurable Interest
Unsur-unsur yang terkandung di dalamnya :
Harus ada sesuatu harta hak, kepentingan, jiwa atau tanggung gugat
Keadaan pada butir (a) harus merupakan sesuatu yang dapat dipertanggungjawabkan
Tertanggung harus memiliki hubungan hukum dengan sesuatu yang dapat dipertanggungkan dimana pihak tertanggung memiliki manfaat dari tidak terjadinya peristiwa atau kerusakan dan menderita kerugian bila yang dipertanggungkan mengalami kerusakan
Antara pihak tertanggung dan sesuatu yang dipertanggungkan harus memiliki hubungan yang sah antara hukum
Utmost Good Faith
Faktor-faktor yang melanggar prinsip ini adalah sebagai berikut :
Non disclosure
Concealment
Fraudulent Mirepretation
Innocent Misrepresentation
Indemnity
Proximate Cause
Subrogation

Polis Asuransi
Memuat hal-hal sebagai berikut :
Nomor polis
Nama dan alamat tertanggung
Uraian risiko
Jumlah pertanggungan
Jangka waktu pertanggungan
Besar premi, bea matrai dan lain-lain
Bahaya-bahaya yang dijaminkan

Kontrak asuransi mempunyai beberapa sifat, yaitu :
Future contract
Contingent contract
Service contract
Risk contract



Kegiatan Investasi Perusahaan Asuransi
Kegiatan investasi perusahaan asuransi dapat dilakukan dalam berbagai bentuk yang terdiri dari :
Deposito berjangka
Sertifikat deposito
Saham
Obligasi
Sertifikat Bank Indonesia
Surat Berharga pasar uang
Pinjaman hipotik
Penyertaan langsung
Bangunan atau tanah

     1.7 Penolakan asuransi
                  Beberapa orang menganggap asuransi sebagai suatu bentuk taruhan yang
            berlaku selama periode kebijakan. Perusahaan asuransi bertaruh bahwa properti
            pembeli tidak akan hilang ketika pembeli membayarkan uangnya. Perbedaan di
            biaya yang dibayar kepada perusahaan asuransi melawan dengan jumlah yang
            dapat mereka terima bila kecelakaan terjadi hampir sama dengan bila seseorang
            bertaruh di balap kuda (misalnya, 10 banding 1). Karena alasan ini, beberapa
            kelompok agama termasuk Amish menghindari asuransi dan bergantung kepada
            dukungan yang diterima oleh komunitas mereka ketika bencana terjadi. Di
            komunitas yang hubungan erat dan mendukung di mana orang-orangnya dapat
            saling membantu untuk membangun kembali properti yang hilang, rencana ini
            dapat bekerja. Kebanyakan masyarakat tidak dapat secara efektif mendukung
             sistem seperti di atas dan sistem ini tidak akan bekerja untuk risiko besar.

    1.8 Pengelolaan asuransi
           pengelolaan asuransi pada umumnya harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku ini
           dimaksudkan agar asuransi sebaik mungkin sesuai kebutuhan dan kondisi yang sedang
           terjadi
            Berikut ini 10 nilai yang mendasar dalam pengelolaan asuransi:
            • Prinsip tauhid
            • Prinsip keadilan
            • Prinsip tolong-menolong
             • Prinsip kerjasama
             • Prinsip amanah
             • Prinsip saling ridha
             • Prinsip menghindari maisir
             • Prinsip menghindari riba
             • Prinsip menghindari gharar
             • Prinsip menghindari risywah

Dana Pensiun
Pengertian Dana Pensiun
Dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun (UU No. 11 Tahun 1992 tentang dana pensiun). Pengertian pensiun adalah hak seseorang untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan.

Azaz – Azaz dan Tujuan Program Dana Pensiun
Dalam penyelenggaraan dana pensiun mengandung azaz-azaz sebagai berikut :
Azaz pemisahan kekayaan
Azaz penyelenggaraan dalam pendanaan
Azaz pembinaan dan pengawasan
Azaz penundaan manfaat
Azaz kebebasan

Tujuan pelaksanaan Program dana pensiun :
Kewajiban moral
Loyalitas
Kompetisi pasar tenaga kerja

Tujuan penyelengaraan program dana pensiun :
Member rasa aman kepada karyawan terhadap masa depan mereka
Memberikan kompensasi yang lebih baik

Fungsi Program dan Usia Pensiun
Fungsi program pensiun meliputi :
Fungsi asuransi : Karena dapat memberikan jaminan kepada peserta untuk mengatasi risiko kehilangan pendapatan
Fungsi tabungan : Karena selama masa kerja laryawan harus membayar iuran (premi), dimana iuran tersebut diperlakukan sebagai tabungan
Fungsi pensiun : Karena manfaat yang akan diterima peserta dapat dilakukan secara berkala selama hidup.

Usia pensiun digolongkan menjadi :
Pensiun normal.
Usia pensiun yang paling rendah dimana karyawan tidak perlu persetujuan dari pemberi kerja untuk pensiun dengan memperoleh manfaat pensiun penuh.
Pensiun dipercepat
Program pensiun yang biasanya mengizinkan karyawannya untuk pensiun lebih awal sebelum mencapai masa pensiun normal
Pensiun ditunda
Memperkenankan karyawannya yang masih sehat fisik dan mental untuk tetap bekerja melampaui masa usia pensiun
Pensiun cacat
Pensiun ini sebenernya tidak berkaitan dengan usia peserta, akan tetai karyawan yang mengalami cacat dianggap tidak lagi cakap atau mampu melaksanakan pekerjaan sehingga berhak memperoleh manfaat pensiun

Jenis Program dan Jenis Dana Pensiun
Jenis program pensiun :
Program pensiun manfaat pasti
Program pensiun iuran pasti
Program pensiun hibrida

Jenis lembaga dana pensiun :
Dana Pensiun Pemberi Kerja
Dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang memperkerjakan karyawan, selaku pendiri untuk menyelenggarakn program pensiun manfaat pasti, bagi kepentingan karyawannya sebagai peserta dan yang menimbulkan kewajiban terjadap pemberi kerja.
Peraturan mengenai DPKK menurut PP No. 76 tahun 1992, DPPK sekurang-kurangnya memuat sebagai berikut :
Nama pendiri karyawan atau kelompok karyawan yang berhak menjadi peserta
Nama dana pensiun yang bersangkutan
Nama mitra pendiri, bila ada
Tanggal pembentukan dana pensiun
Maksut dan tujuan pembentukan dana pensiu
Pembentukan kekayaan dana pensiun yang terpisah dari kekayaan pemberi kerja
Tata cara penunjukkan, penggantian dan penunjukkan kembali pengurus dan dewan pengawas
Masa jabatan pengurus dan dewan pengawas
Pedoman penggunaan jasa penerimaan
Syarat untuk menjadi anggota
Hak, kewajiban dan tanggungjawab pemberi kerja untuk membayar iura
Besar iuran untuk program pensiun
Rumus manfaat pensiun dan faktor-faktor yang mempengaruhi perhitungannya
Tata cara penjukkan manfaat pensiun dan manfaat lainnya
Tata cara penunjukkan dan penggantian pihak yang berhak atas manfaat pensiun apabila peserta meninggal dunia
Biaya yang merupakan beban pensiun
Tata cara perubahan peraturan dana pensiun
Tata cara pembubaran dan penyelesaian dana pensiun.

Pembentukan dana pensiun pemberian kerja
DPPK mendapatkan pengesahan dari menteri keuangan dengan terlebih dahulu memenuhi ketentuan sebagai berikut :
Peraturan dana pensiun
Pernyataan tertulis pendiri dan mitra pendiri (bila ada)
Surat penunjukkan pengurus, dewan pengawas dan penerima titipan
Arahan investasi
Laporan aktuaris, apabila dan apensiun menyelenggarakn program pensiun manfaat pasti
Surat perjanjian antara pengurus dan penerima titipan

Kepengurusan dana pensiun pemberi kerja
Kewajiban pengurus DPPK antara lain, sebagai berikut :
Mengelola dana pensiun dengan menguatamakan kepentingan peserta dan pihak lain yang berhak atas manfaat pensiun
Memelihara buku, catatan dan dokumentasi yang diperlukan
Bertindak teliti, terampil bijaksana dan cermat dalam melaksanakan tanggungjawabnya mengelola dana pensiun
Merahasikan keterangan probadi yang menyangkut masing-masing peserta

Penggabungan atau pemisahan dana pensiun pemberi kerja
Dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
Dana pensiun yang melakukan penggabungan memiliki program pensiun sama
Harus ada pemberi kerja yang bertaggungjawab atas kewajiban yang berkaitan dengan masa kerja peserta, sebagaimana ditetapkan dalam peraturan dana pensiun sebelum berlakunya penggabungan
Penggabungan dana pensiun pemberi kerja satu dengan DPPK lainnya harus dengan pengesahan Menteri Keuangan.

Dana Pensiun Lembaga Keuangan
Dana pensiun yang dibentuk oleh Bank atau perusahaan asuransi jiwa, yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi pesertanya.
Karakteristik dana pensiun lembaga keuangan.
Kepersetaan DPLK bersifat terbuka dan fleksibel
Seluruhan iuran tercatat untuk apa dan atas nama peserta
Apabila terjadi kenaikan gaji tidak diperlukan dana awal
Peserta berhak memilik instrument investasi maupun institusinya
Jenis pensiun yang diselenggarakan adalah program pensiun iuran pasti
Peserta berhak memilih jenis anuitas dan perusahaan asuransi jiwa selaku penyelenggara anuiyas
Sesuai dengan kedudukannya sebagai trustee
Asset DPLK terpisah dari asset pendiri.

Iuran dana pensiun lembaga keuangan.
Iuran peserta dapat berasal dari :
Pendiri sendiri
Subsidi perusahaan
Perusahaan bersama sama dengan pserta
(Sumber : Buku Bank dan Lembaga Keuangan Lain)

           3)  Dana pensiun berdasarkan keuntungan
                       Dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun
                 iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada
                 rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.
 1.5. Proses pembentukan dana pensiun pemberi kerja
              Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang
        Dana Pensiun, setiap pembentukan dana pensiun harus memperoleh pengesahan
        Menteri Keuangan. Berikut diinformasikan prosedur dan dokumen persyaratan
        dalam rangka pengesahan pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja.
        *  Dokumen Persyaratan Permohonan Pengesahan Pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
a.    Formulir A
b.    Peraturan Dana Pensiun (PDP) - rangkap 2  
c.    Pernyataan Tertulis Pendiri
d.    Ringkasan Peraturan Dana Pensiun
e.    Pernyataan Tertulis Mitra Pendiri (apabila ada Mitra Pendiri)
f.    Persetujuan Pemilik Perusahaan atau Rapat Umum Pemegang Saham atau yang  setara dengan itu atas Pernyataan Tertulis Pendiri
g.   Persetujuan Pemilik Perusahaan atau RUPS atau yang setara dengan itu atas Pernyataan Tertulis Mitra Pendiri
h.     Arahan Investasi
i.     Surat Penunjukan Pengurus
j.     Surat Penunjukan Dewan Pengawas
k.     Surat Penunjukan Penerima Titipan
l.      Surat Perjanjian Pengurus dengan Penerima Titipan
m.    Laporan Aktuaris (untuk Program Pensiun Manfaat Pasti)

1.6  Manfaat dana pensiun
Manfaat pensiun normal, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun setelah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya.
Manfaat pensiun dipercepat, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta pensiun pada usia tertentu sebelum usia pensiun normal.
Manfaat pensiun cacat, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta menjadi cacat.

Sumber :
http://rinanurani.blogspot.co.id/2011/05/pengelolaan-asuransi-dan-dana-pensiun.html?m=1
http://belajardanapensiun.blogspot.co.id/p/dana-pensiun.html?m=1

Pengelolaan Pasar Modal

Pengelolaan Pasar Modal

Dalam pengelolaan pasar modal, Sebelum dapat melakukan transaksi, terlebih dahulu investor harus menjadi nasabah di perusahaan efek atau broker saham. Di Bursa Efek Indonesia (BEI) terdapat sekitar 120 perusahaan Efek yang menjadi anggota BEI. Pertama kali investor melakukan pembukaan rekening dengan mengisi dokumen pembukaan rekening. Di dalam dokumen pembukaan rekening tersebut memuat identitas nasabah lengkap (termasuk tujuan investasi dan keadaan keuangan) serta keterangan tentang investasi yang akan dilakukan.
Nasabah atau investor dapat melakukan order jual atau beli setelah investor disetujui untuk menjadi nasabah di perusahaan efek yang bersangkutan. Umumnya setiap perusahaan efek mewajibkan kepada nasabahnya untuk mendepositkan sejumlah uang tertentu sebagai jaminan bahwa nasabah tersebut layak melakukan jual beli saham.
Perdagangan dilakukan melalui proses tawar menawar secara berkesinambungan (Continuous Auction Market) dalam satuan perdagangan efek. Tawar menawar dilakukan dengan memperhatikan prioritas harga dan waktu (Price and Time Priority). Dalam perdagangan saham, jumlah saham yang dijual-belikan dilakukan dalam satuan perdagangan yang disebut dengan lot, dimana satu lot berarti 500 saham.
Pasar modal di Indonesia terdiri dari pasar perdana dan pasar sekunder.
a)      Pasar Perdana
Merupakan pasar dimana efek diperdagangkan untuk pertama kalinya, sebelum dicatatkan di Bursa Efek. Di sini, saham dan efek lainnya untuk pertama kalinya ditawarkan kepada investor oleh pihak Penjamin Emisi (Underwriter) melalui Perantara Pedagang Efek (Broker-Dealer) yang bertindak sebagai Agen penjual saham. Proses ini biasa disebut dengan Penawaran Umum Perdana (Initial Public Offering/IPO)

b)     Pasar Sekunder
Merupakan pasar dimana efek yang telah tercatat di Bursa Efek diperdagangkan. Pasar Sekunder memberikan kesempatan kepada para investor untuk membeli atau menjual efek-efek yang tercatat di Bursa.
PENGERTIAN PASAR MODAL Secara umum pasar modal (capital market) adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek,perusahaan public yang berkaitan dengan efek yang di terbitkanny,serta lembaga dan profesi yang brkaitan dengan efek (undang-undang no.8 tahun 1995 tentang pasar modal).Dalam arti sempit pasar modal adalah suatu pasar dimana dana-dana jangka panjang baik hutang maupun modal sendiri diperdagangkan. Jenis surat berharga yang diperjual belikan dipasar modal memiliki jatuh tempo 1 tahun.Dan jangka panjang yang berupa hutang berbentuk obligasi (bond),sedangkan dana jangka panjang yang merupakan modal sendiri brebentuk saham biasa (common stock) dan saham preferen (preferred stock).Surat berharga lain yang diperjualbelikan adalah right, warrant, dan opsi. Ditempat bertemunya penjual dan pembeli yang selanjutnya disebut bursa efek (stock exchange) Pasar modal terdiri dari pasar perdana (primary market) dan pasar skunder (secondary market). Pasar primer merupakan penawaran surat-surat berharga dari perusahaan yang menerbitkan (emiten) kepada para pemodal (investor) selama jangka waktu tertentu sebelum surat-surat berharga (sekuritas) tersebut terdaftar (listing) dibursa efek. Sedangkan pasar skundeer merupakan perdagangan surat berharga setelah melewati masa penawaran pada pasarperdana.
Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar modal sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”.
Menurut Husnan (2003) adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjual-belikan, baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri, baik yang diterbitkan oleh pemerintah, public authorities, maupun perusahaan swasta.
Menurut Usman (1990:62), umumnya surat-surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal dapat dibedakan menjadi surat berharga bersifat hutang dan surat berharga yang bersifat pemilikan. Surat berharga yang bersifat hutang umumnya dikenal nama obligasi dan surat berharga yang bersifat pemilikan dikenal dengan nama saham. Lebih jauh dapat juga didefinisikan bahwa obligasi adalah bukti pengakuan hutang dari perusahaan, sedangkan saham adalah bukti penyertaan dari perusahaan.
SEJARAH PASAR MODAL
Dalam sejarah Pasar Modal Indonesia, kegiatan jual beli saham dan obligasi dimulai pada abad-19. Menurut buku Effectengids yang dikeluarkan oleh Verreniging voor den Effectenhandel pada tahun 1939, jual beli efek telah berlangsung sejak 1880.
Pada tanggal 14 Desember 1912, Amserdamse Effectenbueurs mendirikan cabang bursa efek di Batavia. Di tingkat Asia, bursa Batavia tersebut merupakan yang tertua ke-empat setelah Bombay, Hongkong, dan Tokyo.
ZAMAN PENJAJAHAN
Sekitar awal abad ke-19 pemerintah kolonial Belanda mulai membangun perkebunan secara besar-besaran di Indonesia. Sebagai salah satu sumber dana adalah dari para penabung yang telah dikerahkan sebaik-baiknya. Para penabung tersebut terdiri dari orang-orang Belanda dan Eropa lainnya yang penghasilannya sangat jauh lebih tinggi dari penghasilan penduduk pribumi.
Atas dasar itulah maka pemerintahan kolonial waktu itu mendirikan pasar modal. Setelah mengadakan persiapan, maka akhirnya berdiri secara resmi pasar modal di Indonesia yang terletak di Batavia (Jakarta) pada tanggal 14 Desember 1912 dan bernama Vereniging voor de Effectenhandel (bursa efek) dan langsung memulai perdagangan.
Pada saat awal terdapat 13 anggota bursa yang aktif (makelar) yaitu : Fa. Dunlop & Kolf; Fa. Gijselman & Steup; Fa. Monod & Co.; Fa. Adree Witansi & Co.; Fa. A.W. Deeleman; Fa. H. Jul Joostensz; Fa. Jeannette Walen; Fa. Wiekert & V.D. Linden; Fa. Walbrink & Co; Wieckert & V.D. Linden; Fa. Vermeys & Co; Fa. Cruyff dan Fa. Gebroeders.
Sedangkan Efek yang diperjual-belikan adalah saham dan obligasi perusahaan/perkebunan Belanda yang beroperasi di Indonesia, obligasi yang diterbitkan Pemerintah (propinsi dan kotapraja), sertifikat saham perusahaan-perusahaan Amerika yang diterbitkan oleh kantor administrasi di negeri Belanda serta efek perusahaan Belanda lainnya.
Perkembangan pasar modal di Batavia tersebut begitu pesat sehingga menarik masyarakat kota lainnya. Untuk menampung minat tersebut, pada tanggal 11 Januari 1925 di kota Surabaya dan 1 Agustus 1925 di Semarang resmi didirikan bursa.
Anggota bursa di Surabaya waktu itu adalah : Fa. Dunlop & Koff, Fa. Gijselman & Steup, Fa. V. Van Velsen, Fa. Beaukkerk & Cop, dan N. Koster. Sedangkan anggota bursa di Semarang waktu itu adalah : Fa. Dunlop & Koff, Fa. Gijselman & Steup, Fa. Monad & Co, Fa. Companien & Co, serta Fa. P.H. Soeters & Co.
FUNGSI PASAR MODAL
Tempat bertemunya pihak yang memiliki dana lebih (lender) dengan pihak yang memerlukan dana jangka panjang tersebut (borrower). Pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu ekonomi dan keuangan. Di dalam ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari lender ke borrower. Dengan menginvestasikan dananya lender mengharapkan adanya imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi borrower, adanya dana dari luar dapat digunakan untuk usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil operasi perusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang diperlukan oleh borrower dan para lender tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil.
UNSUR-UNSUR YANG MENDUKUNG DALAM PASAR MODAL

Adanya perusahaan atau lembaga atau lembaga usaha lainnya yang menawarkan saham atau obligasi kepada masayarakat yang telah memenuhi persyaratan.
Adanya masyarakat investor, lembaga investasi yang bersedia membeli saham atau obligasi.
Adanya lembaga pasar modal yang mempertemukan antara peminta dana (demand of founds) dan penyedia dana (suplay of founds).
Adanya lembaga penunjang pasar modal.

UNSUR-UNSUR BERDASARKAN BEROPERASINYA PASAR MODAL
Pengaturan hukum dalam pasar modal.
Kelembagaan dalam pasar modal.
Kebijakan ekonomi yang menunjang.
Fasilitas perangsang dalam pasar modal.
 PERANAN DAN MANFAAT PASAR MODAL Peranan pasar modal adalah sebagai piranti untuk melakukan alokasi sember daya ekonomi secara optimal. Berbagai manfaat pasar modal dapat dinikmati oleh emiten, investor, dan pemerintah.berikut ini berbagai manfaat-manfaat tersebut :
Manfaat pasar modal bagi emiten,yaitu :
Perusahaan yang menerbitkan sekuritas pada pasar perdana dan dapat memperoleh dana sekaligus dalam jumlah besar.
Dengan menerbitkan saham dapat mengurai ketergantungan perusahaan (emiten) kepada bank dan dapat meemperbaiki struktur modal.
Dengan menerbitkan saham (emisi saham) tidak ada beban tetap yang berupa pembayaran bunga dan jangka waktu penggunaan dana dari penjualan saham tidak terbatas.
Manfaat pasar modal bagi investor,yaitu :
Investor yang membeli saham dapat memperoleh deviden daninvestor yang membeli obligasi akan memperoleh bunga.
Investor sekaligus dapat membeli beberapa macam saham dan oblligasi untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar dan mengurangi resiko.
Mempunyai hak suara dalam rapat pemegang saham bagi pemegang saham.

Manfaat pasar modal bagi pemerintah,yaitu :
Meningkatkan investasi.
Meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Menciptakan lapangan kerja, dan
Meningkatkan pemerataan pemdapatan.

LEMBAGA-LEMBAGA YANG TERLIBAT DIPASAR MODAL Agar tercipta iklim investasi yang baik, dan berlakunya pelaksanaan, pembinaan, dan pengawasan yang baik diperlukan pengelolaan pasar modal secara efektif dan efisien. Ada beberapa lembaga yang terlibat dipasar modal adalah sebagai berikut :
Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM). Tugas pokok BAPEPAM menurut Keppres no.53 TAHUN 1990 tentang pasar modal adalah :
Mengikuti perkembangan dan mengatur pasar modal sehingga surat berharga dapat ditawarkan dan diperdagangkan secara teratur dan wajar, dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat umum.
Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga-lembaga yang terdari: • Reksa dana,  • Bursa efek, • Lembaga kriling penyelesaian dan simpanan, • Perusahaan efek • Tempat penitipan harta • Biro administrasi efek • Wali amanat dan penanggung jawab
Member pendapat kepadda menteri keuangan mengenai pasar modal beserta kebijakan oprasionalnya.
Bursa Efek. Bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau saran untuk mempertemukan penawaran jual beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka. Tujuan diadakannya bursa efek adalah untuk menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien. Sedangkan fungsinya adalah menjaga kontinuitas pasar dan menciptakan harga efek yang wajar melalui mekanisme permintaan dan penawaran.
Emiten. Emiten atau perusahaan yang go public adalah pihak yang melakukan emisi atau melakukan penawaran umum surat berharga.
Perusahaan Efek. Perusahaan efek adalah perusahaan yang telah memperoleh izin dari BAPEPAM untuk melakukan kegiatan sebagai penjamin emisi efek,perantara pedagang efek, manajer investasi serta kegiatan lain sesuai dengan ketentuan yang telah dikeluarkan BAPEPAM.
Reksa Dana. Reksa dana (investment funds) merupakan wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyrakat pemodal yang selanjutnya diinvestasikan dalam portopolio efek oleh manajer investasi.
Lembaga Penunjang Pasar Modal. Lembaga penunjang pasar modal terdiri :
Penjamin emisi efek (underwriter)
Lembaga kriling dan penjamin
Biro administrasi efek
Wali amanat
Profesi Penunjang Pasar Modal. Profesi penunjang pasar terdiri dari : a. Akuntan public b. Notaries c. Penilai d. Konsultan hukum
Investor. Investor atau pemodal merupakan pihak (perorangan, lembaga, perusahaan) yang menanamkan danannya dalam sekuritas yang diperjualbelikan dipasar modal.

STRATEGI INVESTASI DI PASAR MODAL Ada beberapa strategi investasi yang dapat dilakukan,khususnya dalam bentuk saham agar mendapat capital gains,antara lain :
Beli di pasar perdana,kemudian dijual begitu dicatatkan di bursa. Strategi ini dilakukan dengan keyakianan bahwa harga saham akan naik begitu suatu emisi saham dicatat dibursa.
Mengumpulkan beberapa jenis saham dalam satu portopolio Strategi ini dapat memperkecil resiko investasi karena resiko akan disebar keberbagai jenis saham.
Beli dan simpan Strategi ini dapat di gunakan apabila investor memiliki keyakinan berdasarkan analisis bahwa perusahaan yang bersangkutan memiliki prospek berkembang di masa depan.
Beli saham tidur Saham tidur merupakan saham yang tidak mendapat perhatian masyarakat pemodal dan cendrung nilainya dibawah harga (undervalued).
Strategi berpindah Pemidal yang cendrung spekulatif cendrung berpindah dari saham satu ke saham yang lainnya dengan manfaat siklus harga individual.
Strategi konsentrasi pada industry Strategi ini dilakukan dengan memusatkan perhatian pada perkembangan industry tertentu.
Strategi belilah pasar (buying market) atau mutual fund atau unit trust. Strateegi investasi dengan membeli unit sertifikat atau saham yang diterbitkan oleh perusahaan reksa dana (mutual fund).

RESIKO INVESTASI DIPASAR MODAL Resiko yang mungkin dihadapi oleh investor antara lain :
Resiko daya beli (purchasing power risk) Resiko ini berkaitan dengan kemungkinan terjadinya inflasi yang menyebabkan nilai riil pendapatan akan lebih kecil.
Resiko Bisnis (business Risk) Resiko bisnis adalah suatu resiko menurunnya kemampuan perusahaan memperoleh laba.
Resiko tingkat bunga Naiknya tingkat bunga biasanya akan menekan harga surat-surat berharga,sehingga biasanya harga surat berharga akan turun.
Resiko pasar Apabila pasar bergairah (bullish) pada umumnya harga saham akan mengalami kenaikan,tetapi bila pasar lesu (bearish) maka harga saham cendrung turun.
Resiko likuiditas Resiko ini berkaitan dengan kemampuan suatu surat berharga untuk segera diperjualbelikan tanpa mengalami kerugian yang berarti.

PRODUK PRODUK DIPASAR MODAL
Resak Dana
Reksa dana adalah sertifikat yang menjelaskan bahwa pemiliknya menitipkan uang kepada pengelola reksa dana (manajer investasi) untuk dagunakan sebagai modal berinventasi.

Saham
Tanda pernyataan atau pemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan.

Saham preferen
Saham preferen adalah gabungan antara obligasi dan saham biasa.

Obligasi
Adalah surat berharga atau sertifikat yang berisi kontrak antara pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman.

Waran
Waran adalah hak untuk membeli saham biasa pada waktu dan harga yang sudah ditentukan

Right Issue
Hak bagi pemodal membeli saham baru yang dikeluarkan emiten.

PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

1.      Akuntan. Dalam hal ini pihak akuntan bertugas untuk memeriksa dan melaporkan segala sesuatu yang berkenaan dengan masalah keuangan dari emiten
2.      Konsultan hukum. Pihak konsultan hukum pasar modal diberi tugas melakukan, membuat dan bertanggung jawab terhadap dokumen legal audit dan legal opinion, yang mencerminkan segala sesuatu yang berkenaan dengan hukum dari suatu perusahaan terbuka.
3.      Penilai. Pihak penilai atau “appraiser” ini bertugas untuk menilai assets-assets dari sebuah perusahaan terbuka untuk kemudian dilaporkan menurut cara-cara yang digariskan oleh ketentuan yang berlaku.
4.      Notaris. Merupakan pihak yang dibebankan tugas untuk membuat dan mengaktakan dokumen-dokumen tertentu untuk kepentingan pasar modal. Misalnya akta perubahan anggaran dasar emiten untuk disesuaikan dengan standar anggaran dasar untuk perusahaan-perusahaan go public
5.      Profesi lain-lain. Untuk itu harus ditetapkan minimal dalam peraturan pemerintah.

SANKSI YANG TERJADI DIPASAR MODAL

Sanksi Administratif  Berupa Denda
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan :
Pihak adalah orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok terorganisasi.
Denda adalah kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada negara karena pelanggaran terhadap Undang-undang Pasar Modal dan atau peraturan pelaksanaannya.
Bunga adalah sejumlah uang yang timbul sebagai akibat tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran denda dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
Piutang Negara adalah sejumlah uang yang wajib dibayar pada Negara atau Badan-badan baik secara langsung maupun tidak langsung dikuasai oleh Negara, berdasarkan suatu perjanjian, peraturan atau sebab apapun.
Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam atas nama Ketua Bapepam mengeluarkan surat pengenaan dan penagihan sanksi administratif berupa denda serta melimpahkan piutang macet.
Setiap Pihak yang telah dikenakan sanksi denda wajib segera melunasi dan menyampaikan bukti pembayaran kepada Bapepam dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak surat sanksi administratif berupa denda ditetapkan.
Pembayaran sanksi administratif berupa denda ditujukan kepada Kantor Kas Negara dengan menggunakan formulir surat setoran penerimaan negara bukan pajak (SSBP) dengan kode Map. 0892.
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam angka 3 denda tidak dilunasi, Bapepam akan memberikan surat teguran pertama untuk segera melunasi denda besertabunga atas denda selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak ditetapkannya surat teguran pertama, dengan menggunakan Formulir Nomor XIV.B.1-1 lampiran 1 peraturan ini.
Besarnya bunga sebagaimana dimaksud dalam angka 5 ditetapkan sebesar 2% (dua perseratus) per bulan sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada surat tegoran pertama, sanksi administratif berupa denda beserta bunga tidak dilunasi, maka Bapepam akan memberikan surat teguran kedua dengan jangka waktu pelunasan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak ditetapkannya surat teguran tersebut, dengan menggunakan Formulir Nomor XIV.B.1-2 lampiran 2 peraturan ini. Apabila jangka waktu yang diberikan dalam surat tegoran kedua untuk melunasi piutang telah lewat, maka piutang dikategorikan sebagai piutang macet yang pengurusannya dilimpahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)/Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN).


DASAR HUKUM

Sebagai bagian dari sistem pasar modal Indonesia , kegiatan di Pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah juga mengacu kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal berikut peraturan pelaksananaannya (Peraturan Bapepam-LK, Peraturan Pemerintah, Peraturan Bursa dan lain-lain). Bapepam-LK selaku regulator pasar modal di Indonesia, memiliki beberapa peraturan khusus terkait pasar modal syariah, sebagai berikut:
Peraturan Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efeek Syariah
Peraturan Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah
Peraturan Nomor IX.A.14 tentang Akad-akad yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah

INSTRUMEN PASAR MODAL

Instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar modal merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu lebih dari 1 tahun) seperti saham, obligasi dan Surat Berharga Lainnya.

Saham (stock)
Saham merupakan salah satu instrumen pasar keuangan yang paling popular. Menerbitkan saham merupakan salah satu pilihan perusahaan ketika memutuskan untuk pendanaan perusahaan. Pada sisi yang lain, saham merupakan instrument investasi yang banyak dipilih para investor karena saham mampu memberikan tingkat keuntungan yang menarik.
Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan menyertakan modal tersebut, maka pihak tersebut memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas asset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Manfaat yang diperoleh dari pemilikan saham adalah sebagai berikut :

Dividen
Dividen merupakan pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan dan berasal dari keuntungan yang dihasilkan perusahaan. Dividen diberikan setelah mendapat persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS. Jika seorang pemodal ingin mendapatkan dividen, maka pemodal tersebut harus memegang saham tersebut dalam kurun waktu yang relatif lama yaitu hingga kepemilikan saham tersebut berada dalam periode dimana diakui sebagai pemegang saham yang berhak mendapatkan dividen.
Dividen yang dibagikan perusahaan dapat berupa;
dividen tunai  artinya kepada setiap pemegang saham diberikan dividen berupa uang tunai dalam jumlah rupiah tertentu untuk setiap saham
dividen saham yang berarti kepada setiap pemegang saham diberikan dividen sejumlah saham sehingga jumlah saham yang dimiliki seorang pemodal akan bertambah dengan adanya pembagian dividen saham tersebut.

Capital Gain
Capital Gain merupakan selisih antara harga beli dan harga jual. Capital gain terbentuk dengan adanya aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder. Misalnya Investor membeli saham ABC dengan harga per saham Rp 3.000 kemudian menjualnya dengan harga Rp 3.500 per saham yang berarti pemodal tersebut mendapatkan capital gain sebesar Rp 500 untuk setiap saham yang dijualnya.
Manfaat nonfinansial, yaitu mempunyai hak suara dalam aktivitas perusahaan.
Di pasar sekunder atau dalam aktivitas perdagangan saham sehari-hari, harga-harga saham mengalami fluktuasi baik berupa kenaikan maupun penurunan. Pembentukan harga saham terjadi karena adanya permintaan dan penawaran atas saham tersebut. Dengan kata lain harga saham terbentuk oleh supply dan demand atas saham tersebut. Supply dan demand tersebut terjadi karena adanya banyak faktor, baik yang sifatnya spesifik atas saham tersebut
Saham yang diterbitkan emiten ada 2 macam, yaitu:
saham biasa (common stock)
saham istimewa (preffered stock)
Perbedaan saham ini berdasarkan pada hak yang melekat pada saham tersebut. Hak ini meliputi hak atas menerima deviden, memperoleh bagian kekayaan jika perusahaan dilikuidasi setelah dikurangi semua kewajiban-kewajiban perusahaan.

Pada suatu saham terdapat 3 (tiga) macam nilai :
Nilai nominal adalah nilai yang tercantum pada saham tersebut.
Nilai efektif adalah nilai yang tercantum pada kurs resmi kalau saham tersebut diperdagangkan di bursa, sedangkan
Nilai instrinsik adalah nilai saham pada saat diperdagangkan.

Pembedaan yang lain mengenai saham adalah :
Saham atas nama (register stocks) adalah yang berhak atas nilai saham sesuai dengan nama yang tercantum dalam saham tersebut.
Saham unjuk (bearer stocks) adalah orang yang memiliki (memegang) saham tersebut. Saham unjuk relatif lebih mudah dipindahtangankan dibandingkan dengan saham atas nama.

Obligasi (bonds)
Obligasi adalah surat pengakuan hutang suatu perusahaan yang akan dibayar pada waktu jatuh tempo sebesar nilai nominalnya. Penghasilan yang diperoleh dari obligasi berupa tingkat bunga yang akan dibayarkan oleh perusahaan penerbit obligasi tersebut pada saat jatuh tempo.
Obligasi memiliki beberapa jenis yang berbeda, yaitu :
1) Dilihat dari sisi penerbit :
a) Corporate Bonds : obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan, baik yang berbentuk badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha swasta.
b) Government Bonds : obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.
c) Municipal Bond : obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk membiayai proyek-proyek yang berkaitan dengan kepentingan publik (public utility).


SUMBER

Anoraga, Pandji. 20007. Pengantar Pasar Modal, Surabaya :Rineka Cipta

Kasmir. 2000, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta : PT. Raja Grafindo                       Persada

Rusdin. 2009.Pasar Modal, Jakarta: Alfabeta

Teori Tingkat Suku Bunga

Teori Tingkat Suku Bunga

Pengertian Suku Bunga

Suku bunga adalah harga dari penggunaan uang atau bias juga dipandang sebagai sewa atas penggunaan uang untuk jangka waktu tertentu. Atau harga dari meminjam uang untuk menggunakan daya belinya dan biasanya dinyatakan dalam persen (%).
Bunga bank dapat diartikan sebagai balas jasa yang diberikan oleh bank yang berdasarkan prinsip Konvensional kepada nasabah yang membeli atau menjual produknya. Bunga juga dapat diartikan sebagai harga yang harus dibayar kepada nasabah (yang memiliki simpanan) dengan yang harus dibayar oleh nasabah kepada bank (nasabah yang memperoleh pinjaman). (Kasmir, 2002: 121)
Dalam kegiatan perbankan sehari-hari ada dua macam bunga yang diberikan kepada nasabahnya, yaitu:
1. Bunga Simpanan yaitu bunga yang diberikan sebagai ransangan atau balas jasa bagi nasabah yang menyimpan uangnya di bank. Bunga simpanan merupakan harga yang harus dibayar bank kepada nasabahnya. Contoh: jasa.
2. Bunga Pinjaman yaitu bunga yang diberikan kepada para peminjam atau harga yang harus dibayar oleh nasabah pinjaman kepada bank. Contoh: bunga kredit.

Kedua macam bunga ini merupakan komponen utama faktor biaya dan pendapatan bagi bank. Bunga simpanan merupakan biaya dana yang harus dikeluarkan kepada nasabah sedangkan bunga pinjaman merupakan pendapatan yang diterima nasabah. Baik bunga simpanan maupun bunga bunga pinjaman masing-masing saling mempengaruhi satu sama lainnya. Sebagai contoh seandainya bunga pinjaman tinggi, maka secara otomatis bunga pinjaman juga berpengaruh naik dan demikian sebaliknya.


2.1.1 Teori Tingkat Suku Bunga
a. Teori Klasik
Teori bunga aliran klasik dinamakan The Pure Theory of Interest. Menurut teori ini, tinggi rendahnya tingkat bunga ditentukan oleh permintaan dan penawaran akan modal. Jadi modal telah dianggap sebagai harga dari kesempatan penggunaan modal. Sama seperti harga barang-barang dan jasa , tinggi rendahnya ditentukan oleh permintaan dan penawaran, demikian pula tinggi rendahnya bunga modal ditentukan oleh permintaan dan penawaran modal.
Menurut teori klasik, tabungan merupakan fungsi dari tingkat bunga pada perekonomian akan mempengaruhi tabungan (saving) yang terjadi. Berarti keinginan masyarakat untuk menabung sangat tergantung pada tingkat bunga. Makin tinggi tingkat bunga, semakin besar keinginan masyarakat untuk menabung atau masyarakat akan terdorong untuk mengorbankan pengeluaran guna menambah besarnya tabungan. Jadi tingkat suku bunga menurut klasik adalah balas jasa yang diterima seseorang karena menabung atau hadiah yang diterima seseorang karena menunda konsumsinya.
Investasi merupakan fungsi tingkat suku bunga. Semakin tinggi tingkat bunga, semakin kecil keinginan masyarakat untuk mengadakan investasi. Karena keuntungan yang diharapkan dari investasi tersebut akan lebih dari tingkat bunga (biaya penggunaan pinjaman tersebut). Bilamana terjadi kondisi tingkat bunga dalam keseimbangan, artinya tidak ada dorongan untuk menabung akan sama dengan dorongan pengusaha untuk melakukan investasi.
Tingkat keseimbangan bunga berada pada io dimana pada tingkat bunga ini tingkat tabungan yang terjadi sama dengan tingkat investasi. Bilaman tingkat bunga bergerak naik (berpindah dari io ke i1), maka jumlah investasi (keinginan investor guna melakukan investasi) berkurang. Kondisi yang terjadi pada tingkat bunga i1 dananya (mereka akan bersaing menawarkan sehingga tingkat bunga pada i1) akan bergerak turun atau kembali pada tingkat bunga io.
Apabila tingkat bunga io bergerak turun pada tingkat bunga i2, para investor (pengusaha) akan bersaing guna memperoleh dana (tabungan) yang jumlahnya kecil dibandingkan keinginan untuk investasi. Tingkat bunga keseimbangan terjadi di pasar sama dengan interaksi antara penawaran dengan permintaan suatu barang. Sejalan dengan proses terjadinya harga pasar suatu barang, maka tingkat bungapun ditentukan antara keseimbangan penawaran tabungan dan permintaan tabungan. Jadi tingkat bungalah sebagai penggerak antara keseimbangan tabungan dan investasi.
Pendapat klasik tentang tingkat bunga ini didasarkan pada Hukum Say (pendapat Baptis Say) bahwa penawaran akan menciptakan permintaannya sendiri. Dengan berttitik tolak dari Hukum Say ini maka setiap tabungan akan otomatis sama dengan investasi. Tingkat bunga yang mengalami penurunan dan kenaikan atau bergerak naik turun dari titik keseimbangan, maka pergerakan naik turunnya tingkat bunga hanya bersifat sementara. Bilamana telah tejadi tarik menarik penawaran dan permintaan atau bekerjanya mekanisme harga (aeperti pada pasar barang) tingkat bunga keseimbangan akan tercipta kembali.
b. Teori Keynes
Teori ini dikemukakan oleh Keynes dan dinamakan Liqudity Preference Theory of Interest. Menurut Keynes tingkat bunga ditentukan oleh preference dan suplly of money. Liquidity preference adalah keinginan memegang atau menahan uang didasarkan tiga alasan yaitu motif transaksi, berjaga-jaga dan motif spekulasi.
Ahli-ahli ekonomi sesudah klasik pada umumnya memberikan sokongan pada pandangan Keynes yang berkeyakinan bahwa tingakat bunga merupakan balas jasa yang diterima seseorang karena orang tersebut mengorbankan liquidity preferencenya (permintaan uang).
Permintaan uang mempunyai hubungan yang negative dengan tingkat bunga. Hubungan yang negative antara permintaan uang dengan tingkat bunga ini dapat diterangkan Keynes, dia mengatakan bahwa masyarakat mempunyai pendapat tentang adanya tingkat bunga nominal (natural rate). Bilamana tingkat bunga turun dari tingkat bunga nominal dalam masyarakat ada suatu keyakinan memegang obligasi (surat berharga) pada saat suku bunga naik (harga obligasi mengalami penurunan) pemegang obligasi tersebut akan menderita kerugian (capital loss). Guna menghindari kerugian ini, tindakan yang dilakukan adalah menjual obligasi denga sendirinya akan mendapatkan uang kas, dan uang kas ini yang akan dipegang pada saat suku bunga naik. Hubungan inilah yang disebut motif spekulasi permintaan uang karena masyarakat akan melakukan spekulasi tentang obligasi dimasa yang akan datang.
Tanggapan Keynes yang kedua adalah berhubungan dengan ongkos (harga) memegang uang kas, karena makin tinggi tingkat bunga makin besar ongkos memegang uang kas. Hal ini akan menyebabkan keinginan memegang uang kas juga akan makin menurun. Bila tingkat bunga turun berarti ongkos memegang uang rendah, sehingga permintaan uang kas naik. Permintaan ini akan menentukan tingkat bunga. Tingkat bunga keseimbangan pada io terjadi bila jumlah kas yang ditawarkan (uang beredar) sama dengan yang diminta. Bila terjadi peningkatan suku bunga (di atas io) masyarakat akan menginginkan uang kas lebih sedikit dengan membeli obligasi (tingkat bunga turun) sampai kembali pada tingkat keseimbangan.
Bilamana tingkat bunga yang terjadi berada dibawah keseimbangan (io) masyarakat akan menginginkan uang kas lebih besar. Ini perlu agar menjual obligasi yang dipegang. Tindakan untuk menjual inilah yang mendesak harganya turun dan tingkat bunga akan bergerak naik.

2.2 Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Suku Bunga
Agar keuntungan yang diperoleh bank dapat maksimal, maka pihak manajemen bank harus pandai dalam menetukan besar kecilnya komponen suku bunga. Hal ini disebabkan apabila salah dalam menentukan besar kecilnya komponen suku bunga maka akan dapat merugikan bank itu sendiri. Faktor-faktor yang mempengaruhi penentuan suku bunga yaitu:
1. Kebutuhan Dana
Faktor kebutuhan dana dikhususkan untuk dana simpanan yaitu, seberapa besar kebutuhan dana yang diinginkan. Apabila bank kekurangan dana, sementara permohonan pinjaman meningkat, maka yang dilakukan oleh bank agar dan tersebut cepat terpenuhi adalah dengan meningkatakan suku bunga simpanan. Namun peningkatan suku bunga simpanan juga akan meningkatkan suku bunga pinjaman. Sebaliknya apabila dana yang ada dalam simpanan di bank banyak, sementara permohonan pinjaman sedikit maka bung simpanan akan turun.
2. Target Laba yang Diinginkan
Faktor ini dikhususkan untuk bunga pinjaman. Hal ini disebabkan target laba merupakan salah satu komponen dalam menentukan besar kecilnya suku bunga pinjaman. Jika laba yang diinginkan besar maka bunga pinjaman juga besar dan demikian sebaliknya. Namun untuk menghadapi pesaing target laba dapat diturunkan seminimal mungkin.
3. Kualitas Jaminan
Kualitas jaminan juga diperuntukkan untuk bunga. Semakin likuid jaminan (mudah dicairkan) yang diberikan, maka semakin rendah bunga kredit yang dibebankan dan demikian sebaliknya.
4. Kebijaksanaan Pemerintah
Dalam menentukan bunga simpanan maupun bunga pinjaman, bank tidak boleh mlebihi batasan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Artinya ada batasan maksimal dan ada batasan minimal.untuk suku bunga yang diizinkan. Tujuannya adalah agar bank dapat bersing sacara sehat.
5. Jangka Waktu
Baik untuk bunga simpanan maupun bunga pinjaman, faktor jangka waktu sangat menentukan. Semakin panjang jangka waktu pinjaman, maka semakin tinggi bunganya. Hal ini disebabkan besarnya kemungkinan resiko macet dimasa mendatang. Demikian pula sebaliknya jika pinjaman berjangka waktu pendek, maka bunganya relatif rendah. Akan tetapi untuk bunga simpanan berlaku sebaliknya, semakin panjang jangka waktu maka bunga simpanan semakin rendah dan sebaliknya.
6. Reputasi Perusahaan
Reputasi perusahaan juga sangat menentukan suku bunga terutama untuk bunga pinjaman. Bonafiditas suatu perusahaan yang akan memperoleh kredit sangat menentukan tungkata suku bunga yang akan dibebankan nantinya, karena biasanya perusahaan yang bonafid kemungkinan resiko kredit macet dimasa mendatang relatif kecil dan demikian sebaliknya perusahaan yang kurang bonafid factor resiko kredit macet cukup besar.
7. Produk yang Kompetitif
Produk yang kompetitif sangat menentukan besar kecilnya pinjaman. Kompetitif maksudnya adalah produk yang dibiayai sangat laku di pasaran. Untuk produk yang kompetitif, bunga kredit yang diberikan relatif rendah jika dibandingkan dengan produk yang kurang kompetitif. Hal ini disebabkan produk yang kompetitif tingkat perputaran produknya tinggi sehingga pembayarannya diharapkan lancar.

8. Hubungan Baik
Biasanya bunga pinjaman dikaitkan dengan factor kepercayaan kepada seseorang atau lembaga. Dalam prakteknya, bank menggolongkan nasabahnya antara nasabah uatam (primer) dan nasabah biasa (sekunder).
9. Persaingan
Dalam kondisi tidak stabil dan bank kekurangan dana sementara maka tingkat persaingan dalam memperebutkan dana simpanan cukup ketat, maka bank harus bersaing ketat dengan bank lainnya.
2.3 Peran Suku Bunga dalam Perekonomian
Tingkat bunga menentukan jenis-jenis investasi yang akan memberi keuntungan kepada para pengusaha. Para pengusaha akan melaksanakan investasi yang mereka rencanakan hanya apabila tingkat pengembalian modal yang mereka peroleh melebihi tingkat bunga. Dengan demikian besarnya investasi dalam suatu jangka waktu tertentu adalah sama dengan nilai dari seluruh investasi yang tingkat pengembalian modalnya adalah lebih besar atau sama dengan tingkat bunga.
Apabila tingkat bunga menjadi lebih rendah, lebih banyak usaha yang mempunyai tingkat pengembalian modal yang lebih tinggi daripada tingkat suku bunga. Semakin rendah tingkat bunga yang harus dibayar para pengusaha, semakin banyak usaha yang dapat dilakukan para pengusaha. Semakin rendah tingkat bunga semakin banyak investasi yang dilakukan para pengusaha (Sukirno, 1998)

2.4  Kurva Kesempatan Investasi
Kurva Kesempatan Investasi (The Investment  Opportunity Curve) adalah konsep untuk menjelaskan masalah alokasi antar waktu. Guna memudahkan memahami konsep ini, maka akan disampaikan alam bentuk contoh.
Misalkan suatu masyarakat yang hidup disekitar hutan jati, dan hanya ada satu jenis barang yag dihasilkan yaitu kayu gergajian. Apabila masyarakat tersebut semakin banyak menebang kayu jati di hutan tahun ini, maka makin sedikit kayu jati yang akan bisa ditebang di tahun yang akan datang.
Banyaknya kayu gergajian yang dihasilkan sekarang dengan tahun yang akan datang tidak satu banding satu. Artinya kalau tahun ini menghasilkan 10 kayu gergajian lebih banyak tidak berarti tahun depan produksi kayu gergajian turun dengan 10 buah . Masalah yang dihadapai oleh masyarakat tersebut adalah penentuan jumlah pohon yang ditbang  tahun ini dan tahun depan. Dengan kata lain, masyarakat tersebut perlu menyelesaikan masalah alokasi antara jumlah produksi tahun ini dengan tahun depan.
Gambar 2.1
Kurva Kesempatan Melakukan Investasi
















Jika masyarakat menebang semua pohon dan digergaji tahun ini, maka tahun depan mereka tidak dapat menghasilkan kayu gergajian, yaitu pilihan pada titik A.
Pilihan titik B, tahun ini tidak memproduksi sama sekali, dan berarti semua pohon diproduksi tahun depan.
Pada titik C, sebagian dihasilkan tahun ini dan sebagian lagi tahun depan.
bentuk kurva cembung darititik nol, berarti berlaku anggapan bahwa hubungan turunnya produksi sekarang dengan naiknya produksi tahun depan tidak satu banding satu.
Berdasarkan kurva di atass dapat disimpulkan, bahwa dengan tidak menebang pohon pada tahun ini (menabung) berarti melakukan investasi pohon untuk produksi tahun depan.
2.4.1  Pilihan Waktu
Terdapat beberapa cara untuk memecahkan masalah pilihan waktu ini, yaitu melalui tradisi, keputusan pemerintah dan pilihan individu. Yang dimaksud dengan cara tradisi adalah masyakat melakukan pilhan atas dasar apa yang dipakai nenek moyangnya, tanpa adanya perubahan dan selalu berulang begitu seterusnya. Dengan cara ini masyarakat akan memilih misalnya pada titik C, menebang secukupnya tahun ini guna memperoleh kayu gergajian sebanyak 10 buah tahun depan, cara ini terus dipertahankan dari tahun ke tahun tanpa perubahan.
Pilihan yang didasarkan atas pilihan pemerintah secara sederhana dapat dijelaskan dengan contoh sebagai berikut. Seandainya pemerintah dapat diibaratkan sebagai seorang raja yang dapat menentukan berapa kayu gergajian yang dihasilkan tahun ini dan berapa tahun depan yang berlaku bagi sekelompok masyarakat. Bagaimana caranya si raja ini menentukan jumlah tersebut? Guna menjawab pertanyaan ini diperlukan suatu konsep apa yang disebut kurva indifference pilihan waktu dari si raja tersebut (persis sama dengan kurva indifference seorang konsumen) seperti gambar berikut ;

Gambar 2.2
Kurva Indifference Pilihan Waktu











Kurva indifference mempunyai bentuk cembung ke titik nol, jadi kurva indifference (indifference curve) (IC) yang lebih tinggi, misalnya titik D, akan lebih disukai daripada di bawah kurva. (titik A, B dan C).  Keputusan pilihan waktu akan didasarkan pada prinsip kepuasan tertinggi dengan mengingat keterbatasan alat pemuas. Secara grafik dapat ditunjukkan dengan titik singgung antra kurv IC dengan kurva berbagai kesempatan investasi (titik E pada gambar berikut).
 
Gambar 2.3
Fungsi Alokasi dengan Keputusan Pemerintah














Setiap individu memuliki IC sendiri. Sekelompok individu (konsumen) mungkin mau menunda sebagian penggunaan barang sekarang untuk memperoleh brang lebih banyak di kemudian hari. Sebaliknya kelompok lain (produsen) karena mengharapkan dapat melakukan investasi dari penundaan penggunaan barang sekarang yang jumlhnya lebih sedikit (10 buah kayu).
Dari dua kelompok individu ini karena kesukaan mereka tidak sama, bahkan berbalikan maka timbullah semacam pasar (pinjam-meminjam).  Dari contoh di atas, maka kelompok konsumen akan bersedia mengorbankan penggunaan barang sekarang sedang kelompok pengusaha justru mau menggunakan penggunaan barang sekarang dan bersedia mengganti dengan jumlah lebih banyak di kemudian hari. Dari proses ini lahirlah nilai tukar/harga, yang dalam hal ini dapat disebut sebagai tingkat bunga.

Nilai tukar atau tingkat bunga dapat digambarkan dalam gambar di bawah ini:

Gambar 2.4
Tingkat Bunga
















Garis lurus miring dari kiri atas ke kanan bawah menggambarkan tingkat bunga, yakni perbandingan/nilai tukar antara jumlah barang yang dapat dipakai sekarang dengan yang dapat dipakai di kemudian hari.
Misal 10 buah kayu yang bisa dipakai tahun ini dapat ditukar dengan 11 buah kayu tahun depan. Nilai tukar, yang juga menggambarkan tingkat bunga, besarnya ditentukan oleh lereng garis tersebut. Makin datar berarti makin banyak barang tahun depan yang bisa diperoleh dengan sejumlah tertentu barang tahun ini, jadi tingkat bunganya makin tinggi.
Sebaliknya makin tegak lurus garis, berarti makin rendah/kecil tingkat bunganya. Gerakan ke bawah sepanjang garis itu menunjukkan adanya tindakan memberi pinjaman. Sebaliknya gerakan ke atas menunjukkan adanya tindakan meminjam, karena menukarkan penggunaan barang kemudian hari yang jumlahnya lebih banyak dengan penggunaan barang sekarang yang jumlahnya lebih sedikit.
Melalui alat analisa di atas, maka masalah alokasi waktu bagi individu dapat dipecahkan. Pada prinsip persaingan setiap individu memiliki kurva kesempatan investasi dan kurva indifference serta adanya transaksi pinjam-meminjam. Berdasarkan anggapan tersebut, pemecahan masalah alokasi dapat dijelaskan dengan menggunakan contoh sebagai berikut.

Gambar 2.5
Alokasi Waktu
















Tanpa adanya pinjam meminjam, individu X akan memilih titik B, karena untuk kurva kesempatan investasi tertentu, dia sudah dapat kepuasan yang maksimum.
Adanya mekanisme pinjam-meminjam, X dapat memilih produksi pada titik A dan meminjamkan kelebihan produksinya (jarak A dan B) pada tingkat bunga yang berlaku dipasar. Pada kemdian hari X dapat menggunakan kayu gergajian yang lebih banyak pada titik C. Posisi C, X lebih baik, karena berada pada IC yang lebih tinggi.
Tanpa adanya transaksi pinjam meminjam, Y akan berad pada titik D dengan penggunaan barang dikemudian hari dalam jumlah lebih sedikit dari pada sekarang. Dengan adanya transaksi indivisu, Y akan berproduksi pada titik A dan akan meminjam. Dengan meminjam ini posisinya akan lebih baik yang ditunjukkan pada titik E, yang berada pada kurva IC lebih tinggi.
Bagaimana diketahui bahwa jumlah yang dipinjamkan oleh X sama dengan jumlah yang dipinjam oleh Y ?
Harga/tingkat bunga yang menjamin kesamaan tersebut. Tingkat bunga akan naik apabila Y ingin pinjam lebih banyak dan sebaliknya, apabila keinginan pinjam menurun tingkat bunga juga akan turun, dan dari sini dapat diketahui bahwa tingkat bunga merupakan pemecah masalah alokasi antara sekarang dan nanti.


Sumber :
zuhrisaputrahutabarat.blogspot.co.id/2011/05/dasar-dasar-teori-tingkat-bunga.html
manajemenhouse.blogspot.co.id/2014/06/contoh-makalah-suku-bunga.html
www.landasanteori.com/2015/07/pengertian-suku-bunga-dan-teori-faktor.html

Konsep Dan Pengertian Penawaran Uang

Konsep Dan Pengertian Penawaran Uang


Pengertian penawaran uang

Jumlah uang beredar adalah uang yang berada di tangan masyarakat. Namun definisi ini terus berkembang, seiring dengan perkembangan perekonomian suatu negara. Cakupan definisi jumlah uang beredar di negara maju umumnya lebih luas dan kompleks dibandingkan negara sedang berkembang (NSB).
Pengertian paling sempit atau biasa dikenal dengan istilah narrow money  adalah daya beli yang langsung bisa digunakan untuk pembayaran atau dapat diperluas mencakup alat-alat pembayaran yang mendekati “uang” (deposito berjangka dan tabungan). Narrow money yang biasanya disimbolkan dengan M1 terdiri dari uang tunai/kartal (currency) dan uang giral (Demand Deposit). Uang kartal merupakan uang kertas dan uang logam yang ada di tangan masyarakat umum, sedangkan uang giral mencakup saldo rekening koran/giro milik masyarakat umum yang disimpan di bank.
M1 = C + D
Dimana:
C         = Currency (uang kartal: kertas dan logam)
D         = Demand Deposits (uang giral: rekening koran/giro)
Pengertian uang beredar dalam arti lebih luas (Broad Money) adalah M1 ditambah dengan deposito berjangka dan tabungan milik masyarakat pada bank-bank.
M2 = M1 + TD + SD
Dimana:
TD       = Time deposits (deposito berjangka)
SD       = Savings Deposits (Saldo Tabungan)
Definisi uang beredar yang lebih luas lagi adalah M3 yang mencakup semua TD dan SD, besar kecil, rupiah atau  dollar milik penduduk pada bank atau lembaga keuangan non bank (uang kuasi)
M3 = M1 + QM
Dimana:  QM = uang kuasi

5.2.   Bank sebagai Pencipta Uang
Otorita moneter mempunyai peran utama sebagai sumber awal dari terciptanya uang beredar. Kelompok pelaku ini merupakan sumber ”penawaran” uang kartal untuk memenuhi permintaan akan uang tersebut dari masyarakat dan sumber ”penawaran” uang yang dibutuhkan oleh lembaga-lembaga keuangan, yang disebut cadangan bank (bank reserve). Uang kartal dan cadangan bank merupakan sumber bagi terciptanya unsur dari uang beredar yang disebut dengan “uang inti” atau “uang primer” (Primary Money).
B = C + R
Dimana: B = uang primer
Lembaga keuangan yang terdiri dari bank-bank dan lembaga-lembaga keuangan non bank lainnya (kantor pos giro, lembaga investasi, perusahaan asuransi, dll) sebagai sumber penawaran uang giral (DD), deposito berjangka (TD), simpanan tabungan (SD) dan aktiva-aktiva keuangan lain yang diminta masyarakat yang disebut sebagai “uang sekunder”.


KONSEP PENAWARAN UANG
Uang adalah segala sesuatu yang dapat dipakai dan diterima umum untuk melakukan berbagai macam transaksi ekonomi/pembayaran seperti pembelian barang dan jasa, pelunasan hutang, investasi, dan sebagainya. Pembahasan umum yang terkait dengan teori uang dalam ilmu ekonomi moneter biasanya mengenai dengan teori permintaan uang dan teori penawaran uang. Sehingga pokok pembahasan kali ini mengenai teori penawaran uang.
Secara definisi, penawaran uang merupakan jumlah uang yang tersedia dalam suatu perekonomian atau jumlah uang yang beredar (JUB) di masyarakat. Konsep penawaran uang terkait dengan kebijakan moneter yaitu kebijakan yang bertujuan untuk mengatur jumlah uang yang beredar. Dengan demikian penawaran uang dikendalikan sepenuhnya oleh bank sentral. Perubahan jumlah uang yang beredar secara garis besar dipengaruhi oleh uang inti dan pelipat uang (multiplier). Besarnya uang inti sangat tergantung pada kebijakan-kebijakan yang ditentukan oleh bank sentral. Pelipat uang, selain dipengaruhi oleh perilaku bank sentral juga ditentukan oleh perilaku agen-agen ekonomi lainnya seperti bank umum dan masyarakat domestik.
Konsep uang sangat terkait pada konsep likuiditas. Suatu aset dikatakan likuid jika aset tersebut dengan mudah diuangkan tanpa kehilangan risiko rugi. Pada satu sisi ekstrim dari spektrum likuiditas, uang tunai adalah aset yang paling likuid dengan daya beli penuh. Pada tingkat spektrum likuiditas moderat terdapat uang kuasi yang secara definitif tidak secara langsung berfungsi sebagai medium of exchange. Pada sisi ekstrim lainnya terdapat aset-aset fisik yang sangat tidak likuid sebagai alat pertukaran seperti rumah, tanah, obligasi jangka panjang dan sebagainya.

B. FAKTOR FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PENAWARAN UANG
Banyak faktor yang mempengruhi pergeseran kurva penawaran uang, antara lain tingkat bunga, tingkat inflasi, pendapatan nasional serta nilai tukar.
Tingkat bunga.
Bunga merupakan imbal jasa atas pinjaman uang. Imbal jasa ini merupakan suatu kompensasi kepada pemberi pinjaman atas manfaat kedepan dari uang pinjaman tersebut apabila diinvestasikan. Persentase dari pokok utang yang dibayarkan sebagai imbal jasa (bunga) dalam suatu periode tertentu disebut suku bunga. Suku bunga tetap  adalah suku bunga pinjaman yang tidak berubah sepanjang masa kredit. Suku bunga mengambang adalah suku bunga yang berubah-ubah selama masa kredit berlangsung dengan mengikuti suatu kurs referensi tertentu seperti misalnya LIBOR dimana cara perhitungannya dengan menggunakan sistem penambahan marjin terhadap kurs referensi. Tingkat bunga merupakan faktor utama yang mempengaruhi jumlah uang yang beredar dalam perekonomian. Tingginya tingkat bunga menyebabkan biaya produksi meningkat yang pada gilirannya menyebabkan dunia usaha menjadi lesu.
Tingkat inflasi.
Inflasi dapat disebabkan oleh dua hal, yaitu tarikan permintaan (kelebihan likuiditas/alat tukar) dan yang kedua adalah tekanan produksi dan atau distribusi. Inflasi tarikan permintaan (demand pull inflation) lebih dipengaruhi dari peran negara dalam kebijakan moneter yang dilakukan bank sentral. Inflasi ini terjadi akibat adanya permintaan total yang berlebihan yang biasanya dipicu oleh membanjirnya likuiditas di pasar sehingga terjadi permintaan yang tinggi dan memicu perubahan pada tingkat harga. Bertambahnya volume alat tukar atau likuiditas yang terkait dengan permintaan terhadap barang dan jasa mengakibatkan bertambahnya permintaan terhadap faktor-faktor produksi tersebut. Meningkatnya permintaan terhadap faktor produksi itu menyebabkan harga faktor produksi meningkat. Jadi, inflasi ini terjadi karena suatu kenaikan dalam permintaan total sewaktu perekonomian yang bersangkutan dalam situasi full employment dimana biasanya lebih disebabkan oleh rangsangan volume likuiditas dipasar yang berlebihan. Membanjirnya likuiditas di pasar juga disebabkan oleh banyak faktor selain yang utama tentunya kemampuan bank sentral dalam mengatur peredaran jumlah uang, kebijakan suku bunga bank sentral, sampai dengan aksi spekulasi yang terjadi di sektor industri keuangan.
Sementara itu  inflasi tekanan produksi (cost push inflation ) diakibatkan kurangnya produksi dan keterbatasan distribusi.  Inflasi ini dipengaruhi dari peran negara dalam kebijakan eksekutor yang dalam hal ini dipegang oleh pemerintah seperti fiskal, perpajakan, kebijakan pembangunan infrastruktur, regulasi, dan lain sebagainya. Inflasi ini terjadi akibat adanya kelangkaan produksi dan/atau juga termasuk adanya kelangkaan distribusi, walaupun permintaan secara umum tidak ada perubahan yang meningkat secara signifikan. Adanya ketidaklancaran aliran distribusi ini atau berkurangnya produksi yang tersedia dari rata-rata permintaan normal dapat memicu kenaikan harga sesuai dengan berlakunya hukum permintaan-penawaran, atau juga karena terbentuknya posisi nilai keekonomian yang baru terhadap produk tersebut akibat pola atau skala distribusi yang baru.
Pendapatan Nasional.
Permintaan agregat menunjukkan hubungan antara keseluruhan permintaan terhadap barang-barang dan jasa sesuai dengan tingkat harga. Permintaan agregat adalah suatu daftar dari keseluruhan barang dan jasa yang akan dibeli oleh sektor-sektor ekonomi pada berbagai tingkat harga, sedangkan penawaran agregat menunjukkan hubungan antara keseluruhan penawaran barang-barang dan jasa yang ditawarkan oleh perusahaan-perusahaan dengan tingkat harga tertentu. Konsumsi merupakan salah satu faktor yang memengaruhi pendapatan nasional Jika terjadi perubahan permintaan atau penawaran agregat, maka perubahan tersebut akan menimbulkan perubahan-perubahan pada tingkat harga, tingkat pengangguran dan tingkat kegiatan ekonomi secara keseluruhan.
Adanya kenaikan pada permintaan agregat cenderung mengakibatkan kenaikan tingkat harga dan pendapatan nasional, yang selanjutnya akan mengurangi tingkat pengangguran. Penurunan pada tingkat penawaran agregat cenderung menaikkan harga, tetapi akan menurunkan pendapatan nasional dan menambah pengangguran. Bila pendapatan nasional rendah, pemerintah mungkin akan memperbanyak jumlah uang yang beredar dengan tujuan untuk menggairahkan dunia perbankan dan dunia usaha (melalui peningkatan suku bunga dan peningkatan harga).

Nilai tukar rupiah.
Jika nilai tukar rupiah menurun, pemerintah akan menurunkan jumlah rupiah yang beredar, sehingga sesuai hukum keseimbangan permintaan dan penawaran. Tingkat bunga akan naik dan nilai rupiah pun terangkat. Nilai tukar yang berdasarkan pada kekuatan pasar akan selalu berubah disetiap kali nilai-nilai salah satu dari dua komponen mata uang berubah. Sebuah mata uang akan cenderung menjadi lebih berharga bila permintaan menjadi lebih besar dari pasokan yang tersedia. Nilai akan menjadi berkurang bila permintaan kurang dari penawaran yang tersedia. Peningkatan permintaan terhadap mata uang adalah yang terbaik karena dengan meningkatnya permintaan untuk transaksi uang, atau mungkin adanya peningkatan permintaan uang yang spekulatif.
 C. TEORI PENAWARAN UANG TANPA BANK
Teori-teori lama tentang jumlah uang beredar sangat sederhana dan menganggap seakan akan perbankan tidak ada. Teori yang sederhana adalah gambaran dari sistem standar emas, yang salah satunya memiliki fungsi sebagai alat pembayaran. Salah satu cara untuk menurunkan jumlah uang beredar adalah  mengirim  emas keluar negeri untuk menutup defisit neraca pembayaran. Emas digunakan untuk membayar barang-barang yang diimpor yang jumlahnya lebih besar daripada nilai barang-barang yang diekspor atau karena industri-industri yang menggunakan emas dalam proses produksinya. Dengan demikian emas yang tersedia semakin berkurang karena digunakan untuk alat pembayaran. Jumlah uang beredar akan naik jika ada surplus neraca pembayaran  atau karena produksi emas meningkat, misalnya karena ditemukan tambang emas yang baru.
Sistem moneter tersebut tidak memerlukan regulasi dari otoritas moneter ataupun pemerintah karena jumlah uang beredar ditentukan oleh mekanisme pasar. Dalam perekonomian tertutup seperti ini yang menggunakan emas sebagai alat pembayaran maka penawaran uang akan bertambah apabila orang memproduksi emas. Penawaran uang tidak bisa diubah sesuai kehendak pemerintah dan semua tergantung pada produsen emas. Produksi emas memerlukan biaya untuk menambang, memurnikan, mencetak dan sebagainya. Produsen emas hanya akan memproduksi emas jika menguntungkan dirinya, artinya dia akan berproduksi apabila harga emas dipasaran lebih tinggi dari biaya produksinya.
Karena emas adalah alat pembayaran umum maka jika harga emas naik berarti harga barang-barang lain turun, demikian sebaliknya. Dengan demikian produsen akan cenderung untuk menaikkan produksi emasnya. Selanjutnya jika jumlah emas yang tersedia bertambah dan sesuai dengan hukum pasar, maka hal ini akan cenderung menurunkan harga emas. Jika harga emas turun dan harga barang-barang naik maka produksi emas cenderung berkurang atau bahkan berhenti. Jadi dalam kondisi tersebut maka penawaran uang secara otomatis akan menyesuaikan diri dengan permintaan akan uang sehingga sehingga harga emas secara otomatis selalu mencapai kestabilannya.
Selain uang emas,  sejarah juga mencatat penggunaan kedua logam emas secara bersamaan. Penggunaan dua mata uang tersebut juga menganut mekanisme pasar sehingga kestabilannya akan terjaga. Salah satu dalil yang menyoroti masalah ini adalah dalil Gresham atau  Gresham law yang menyatakan bahwa uang logam mulia yang dinilai terlalu tinggi dibanding biaya produksi akan cenderung menggeser uang lainnya yang digunakan sebagai alat pembayaran. Pernyataan  ini  dikenal dengan istilah bad money drives out good money.
Perumusan teori kuantitas uang yang dikemukakan para ekonom Klasik  pada umumnya belum terbebas dari bayangan bekerjanya sistem standar emas. Irving Fisher, dalam teori kuantitas uangnya tidak ada penjelasan mengenai bagaimana proses dan terjadinya pertambahan jumlah uang beredar. Alfred Marshal termasuk ekonom Klasik yang menyadari bahwa proses bagaimana tambahan uang tersebut sampai ke tangan masyarakat sangat menentukan macam mekanisme (proses) bagaimana harga akhirnya naik. Apabila tambahan emas tersebut tersebar ke masyarakat lewat pasar logam emas, maka menurut Marshall akibat pertama adalah tngkat bunga turun dan selanjutnya akan meningkatkan kegiatan spekulasi yang akhirnya akan meningkatkan harga. Apabila tambahan emas tersebut langsung diberikan kepada masyarakat, maka harga-harga langsung naik tanpa melalui penurunan tingat bunga.
Sementara Keynes dalam teorinya mengenai pasar uang menganggap bahwa kenaikan jumlah uang beredar (penawaran uang) langsung terjadi di pasar uang. Keynes lebih menekankan pada proses kebijakan fiskal berupa defisit anggaran yang dianggap sebagai cara yang paling efektif untuk mengangkat perekonomian dalam keadaan depresi. Defisit anggaan belanja tersebut dibiayai dengan pencetakan uang dan uang baru ini langsung dibelanjakan oleh pemerintah hingga kemudian sampai ditangan masyarakat.
D. TEORI PENAWARAN UANG MODERN
Dalam perekonomia modern, sumber dari terciptanya uang beredar adalah otoritas moneter (pemerintah dan bank sentral) serta lembaga keuangan. Otoritas moneter merupakan pemasok uang inti dan uang primer, sedangkan lembaga keuangan (perbankan) merupakan pemasok uang sekunder masyarakat.
Pasar uang itu sendiri terdiri dari dua sub pasar yaitu sub pasar uang primer dan sub pasar uang sekunder. Meskipun masing-masing mempunyai permintaan dan penawarannya, namun kedua sub tersebut sangat erat berhubungan satu sama lain. Sub pasar uang primer bersifat lebih fundamental karena uang sekunder (giral) hanya bisa tumbuh apabila ada uang primer.
Proses terciptanya uang beredar merupakan proses pasar, artinya hasil interaksi antara permintaan dan penawaran dan bukan sekedar pencetakan uang atau suatu keputusan pemerintah semata. Apabila suatu waktu permintaan akan uang inti  tidak sesuai dengan penawaran uang inti maka para pelaku dalam pasar uang masing akan melakukan penyesuaian berupa tindakan-tindakan di sub pasar uang inti sehingga akhirnya terjadi keseimbangan antara permintaan dan penawaran.
Jika posisi keseimbangan belum tercapai maka akan terus terjadi proses penyesuaian berupa tindakan-tindakan oleh para pelaku pasar uang. Tindakan-tindakan tersebut berupa usaha dari para pelaku pasar untuk mengubah struktur atau komposisi dari kekayaan yang ia pegang menuju ke arah struktur dan komposisi yang ia inginkan. Tindakan tersebut akan mempengaruhi permintaan dan penawaran uang dan akan berhenti dilakukan apabila semua pelaku dalam pasar uang telah puas dengan struktur dan komposisi neraca (kekayaan) yang mereka punya. Proses penyesuaian komposisi neraca dinamakan proses penyesuaian portofolio atau portfolio adjustment.

1. Jenis-Jenis Kebijakan Moneter  Kebijakan moneter dibagi atas dua macam atau jenis. Jenis-Jenis kebijakan moneter adalah sebagai berikut....
Kebijakan Moneter Ekspansif (Monetary expansive policy) : Kebijakan moneter ekspansif adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah uang yang beredar. Kebijakan ini dilakukan untuk mengatasi pengangguran dan meningkatkan daya beli masyarakat (permintaan masyarakat) pada saat perekonomian mengalami resesi atau depresi. Kebijakan moneter ekspansif juga disebut dengan kebijakan moneter longgar (easy money policy).
Kebijakan Moneter Kontraktif (Monetary Contractive Policy) : Kebijakan moneter kontraktif adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan ini dilakukan pada saat perekonomian mengalami inflasi. Kebijakan moneter kontraktif disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policy).
2. Tujuan Kebijakan Moneter  Secara garis besar, tujuan kebijakan moneter adalah menjaga kestabilan ekonomi yang ditandai dengan gairah dunia usaha dan meningkatnya kesempatan kerja. Jika dirinci tujuan kebijakan moneter adalah sebagai berikut..
Menjaga Stabilitas Ekonomi : Stabilitas ekonomi adalah suatu keadaan perekonomian yang berjalan sesuai dengan harapan, terkendali, dan berkesinambungan. Artinya, pertumbuhan arus uang yang beredar seimbang dengan pertumbuhan arus barang dan jasa yang tersedia.
Menjaga Stabilitas Harga : Kebijakan moneter selalu dihubungkan dengan jumlah uang beredar dan jumlah barang dan jasa. Interaksi jumlah uang beredar dengan jumlah barang dan jasa akan menghasilkan harga. Ada kalanya harga naik atau turun tidak beraturan, sehingga perubahan harga dapat memengaruhi kegiatan ekonomi masyarakat. Apabila harga cenderung naik terus-menerus, orang akan membelanjakan semua uangnya yang mengakibatkan terjadinya gejala ekonomi yang disebut inflasi.
Meningkatkan Kesempatan Kerja : Jika jumlah uang beredar seimbang dengan jumlah barang dan jasa, maka perekonomian akan stabil. Pada keadaan ekonomi stabil, pengusaha akan mengadakan investasi. Investasi akan memungkinkan adanya lapangan pekerjaan baru. Adanya lapangan pekerjaan baru atau perluasan usaha berarti meningkatkan kesempatan kerja.
Memperbaiki Posisi Neraca Perdagangan dan Neraca Pembayaran : Kebijakan moneter dapat memperbaiki posisi neraca perdagangan dan neraca pembayaran. Jika negara mendevaluasi mata uang rupiah ke mata uang asing, harga-harga barang ekspor akan menjadi lebih murah, sehingga memperkuat daya saing dan meningkatkan jumlah ekspor. Peningkatan jumlah ekspor akan memperbaiki neraca perdagangan dan neraca pembayaran.
3. Instrumen Kebijakan Moneter Agar tujuan kebijakan moneter dapat tercapai, bank sentra menggunakan instrumen-instrumen kebijakan moneter seperti berikut...
Kebijakan Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation) : Operasi pasar terbuka adalah salah satu kebijakan yang diambil bank sentral untuk mengurangi atau menambah jumlah uang beredar. Kebijakan ini dilakukan dengan cara menjual sertifikat Bank Indonesia (SBI) atau membeli surat berharga di pasar modal.
Kebijakan Diskonto (Discount Policy): Diskonto adalah pemerintah mengurangi atau menambah jumlah uang beredar dengan cara mengubah diskonto bank umum. Jika bank sentral memperhitungkan jumlah uang beredar telah melebihi kebutuhan (gejala inflasi), bank sentral mengeluarkan keputusan untuk menaikkan suku bunga. Dengan menaikkan suku bunga akan merangsang keinginan orang untuk menabung.
Kebijakan Cadangan Kas : Bank sentral dapat membuat peraturan untuk menaikkan atau menurunkan cadangan kas (cas ratio). Bank umum, menerima uang dari nasabah dalam bentuk giro, tabungan, deposito, sertifikat deposito, dan jenis tabungan lainnya. Ada persentase tertentu dari uang yang disetorkan nasabah yang tidak boleh dipinjamkan.
Kebijakan Kredit Ketat : Kredit tetap diberikan bank umum, tetapi pemberiannya harus benar-benar didasarkan pada syarat 5C, yaitu Character, Capability, Collateral, Capital, dan Condition of Economy. Dengan kebijakan kredit ketat, jumlah uang yang beredar dapat diawasi. Langkah kebijakan ini biasa diambil pada saat ekonomi sedang mengalami gejala inflasi.
Kebijakan Dorongan Moral (Moral Suasion) : Bank sentral dapat juga memengaruhi jumlah uang beredar dengan berbagai pengumuman, pidato, dan edaran yang ditujukan pada bank umum dan pelaku moneter lainnya. Isi pengumuman, pidato dan edaran dapat berupa ajakan atau larangan untuk menahan pinjaman tabungan ataupun melepaskan pinjaman.

Oleh Ryan Kiryanto
DANA MONETER INTERNASIONAL (IMF) mengapresiasi kebijakan ekonomi yang ditempuh otoritas di Indonesia. Menurut IMF, prospek ekonomi Indonesia tetap solid. Otoritas di Indonesia dinilai telah menempuh langkah-langkah signifikan dalam beberapa tahun terakhir ini untuk memperkuat kerangka kebijakan, antara lain mencakup kebijakan moneter serta fiskal yang berhati-hati, seperti terlihat dalam reformasi subsidi bahan bakar minyak (BBM) pada 2015, telah mampu berkontribusi kepada stabilitas makroekonomi sekaligus mendukung pertumbuhan.


REFERENSI SUMBER :
http://infobanknews.com/membaca-arah-kebijakan-ekonomi-dan-moneter-2016/
https://manajement.info/2015/09/08/teori-penawaran-uang/